ErdianaSinaga (2009) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keyakinan Hakim Atas Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti : studi kasus di Pengadilan Negeri Jombang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Perkara pidana yang diajukan dalam praktek persidangan tidak jarana ditemui, bahwa terdakwa menolak atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ada juga terdakwa yang mencabut keterangannya seperti yang telah diterangkan di dalam berita acara pemeriksaan di muka penyidik, dengan alasan bahwa keterangannya di muka penyidik ditekan atau ditakut-takuti. Dengan menolak dakwaan dan mencabut keterangannya tersebut memang wajar, karena terdakwa ingin membela diri untuk menutupi perbuatannya, walaupun pada dasarnya terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ada juga terdakwa yang secara terus terang mengakui perbuatannya tanpa dipaksa atau ditekan oleh siapapun. Terdakwa telah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penyidik maupun kepada hakim atas segala perbuatannya. Sehingga timbul permasalahan yaitu apa faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan hakim terhadap keterangan terdakwa sebagai alat bukti dan bagaimana upaya hakim dalam menghindari kekeliruan meyakini keterangan terdakwa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berkaitan alat bukti keterangan terdakwa. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis sosiologis agar seluruh permasalahan ditinjau berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dan untuk memberi jawaban yang berkaitan dengan masalah yang hendak dibahas yaitu dengan penelitian di lapangan. Mengenai pembahasan permasalahan yang ada, yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan hakim dalam meyakini alat bukti keterangan terdakwa yaitu adalah dengan adanya azas pembuktian yang salah satunya adalah azas negatif, keyakinan hakim mengacu pada alat bukti, tentu saja dalam sistem pembuktian yang terdapat dalam pasal 183 KUHAP yaitu minimal 2 alat bukti, sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa. Hakim berpendapat bahwa keterangan terdakwa itu berdiri sendiri, yang dimaksud berdiri sendiri adalah bahwa keterangan terdakwa itu berasal dari dalam diri terdakwa berdasarkan dengan apa yang ia alami sendiri, apa yang ia ketahui sendiri. Sehingga keterangan terdakwa memiliki hak ingkar, dan untuk membuktikan terdakwa tersebut bersalah atau tidak, maka hakim sementara dapat mengabaikan keterangan terdakwa tersebut dan mencari alat bukti yang lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat maupun petunjuk. Dan upaya yang dilakukan oleh hakim dalam menghindari kekeliruan meyakini keterangan terdakwa adalah hakim lebih menonjolkan perasaan subjektif dari seorang hakim, maka sikap hatihati dan telita dalam menghadapi statu kasus pidana mutlak diperlukan agar tidak terjebak dalam kekeliruan yang fatal. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini bahwa yang dapat mempengaruhi keyakinan hakim adalah dengan adanya alat bukti dan dari sifat subyektif dari hakim itu sendiiri. Maka hakim harus cermat dan telita dalam menangani suatu kasus agar tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwanya.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/192/050902508 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 15 Oct 2009 09:48 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 03:50 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110410 |
Preview |
Text
050902508.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |