Kedudukan Hukum Jaminan Pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ; kajian Yuridis Peraturan Bapepam No. IX.K.I.1 tentang Pedoman Kontrak Investas

HerdiyanPrastanto (2009) Kedudukan Hukum Jaminan Pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ; kajian Yuridis Peraturan Bapepam No. IX.K.I.1 tentang Pedoman Kontrak Investas. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas kedudukan hukum jaminan pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kajian yuridis Peraturan Bapepam No. IX.K.I.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, yang dilatarbelakangi oleh KIK EBA yang merupakan produk baru, sudah barang tentu eksistensi EBA ini bersentuhan bahkan kemungkinan bertabrakan dengan hukum konvensional yang ada sangkut pautnya dengan EBA, khususnya hukum jaminan dalam KIK EBA. Dengan latar belakang tersebut, ditemukan permasalahan, yaitu bagaimana kedudukan hukum jaminan pada Kontak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang didalamnya timbul pengalihan aset melalui prinsip true sale . Dalam penulisan ini metode pendekatan yang dipakai adalah metode pendekatan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan ( Statue Approach ). Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis metode preskriptif dengan mengunakan teknik penafsiran gramatikal dan penafsiran filosofis. Berdasarkan hasil dan pembahasan, Efek Beragun Aset (EBA) dari istilahnya dapat dipahami bahwa efek yang diterbitkan dijamin dengan adanya agunan aset (tagihan), lebih tepatnya adalah efek yang menggunakan agunan aset keuangan ( financial assets ). Berkaitan dengan agunan atau jaminan yang ada dalam hukum jaminan di Indonesia, terdapat dua macam “jaminan kebendaan” yang berlaku atas suatu benda yang berhubungan dengan KIK EBA, yaitu Fidusia, dan Gadai. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) merupakan benda bergerak, dasar hukum yang melandasinya yaitu ketentuan Pasal 511 ayat (5) KUH Perdata. Untuk benda bergerak lembaga jaminannya adalah Gadai, namun KIK EBA bukan termasuk dalam “lembaga jaminan” ini karena perjanjian pokoknya adalah jual-beli, bukan hutang piutang. Melihat belum diaturnya secara tegas mengenai lembaga jaminan dalam pasar modal atau pada KIK EBA ini, maka lembaga yang berwenang secepatnya harus mengatur ketentuan mengenai lembaga jaminan yang ada pada KIK EBA. Pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya harus lebih selektif dalam memilih debitur, karena kemampuan keuangan ( financial ) dari debitur merupakan jaminan dalam KIK EBA. Selain itu investor yang merupakan salah satu pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal harus menunjukkan secara nyata kredibilitasnya, investor domestik harus terus berkembang dan memperluas jaringan bisnisnya ( networking ) agar menjadi lebih kuat untuk mendukung pasar modal yang stabil.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/183/0509002268
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 27 Aug 2009 08:57
Last Modified: 19 Oct 2021 03:44
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110400
[thumbnail of 050902268.pdf]
Preview
Text
050902268.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item