Ganti Kerugian oleh PT Asuransi Jasindo Selaku Surety Company terhadap Oblige Apabila terjadi Wanprestasi : studi di PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Malang

ShaullaSofiSoraya (2009) Ganti Kerugian oleh PT Asuransi Jasindo Selaku Surety Company terhadap Oblige Apabila terjadi Wanprestasi : studi di PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas masalah mengenai ganti kerugian oleh Surety Company terhadap Obligee apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemborongan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fungsi dan peranan perusahaan asuransi yang sangat penting dalam bisnis dan investasi, salah satunya adalah sebagai penjamin atau pemberian jaminan dalam bentuk Surety Bond yang pada umumnya penggunaan jaminan lazimnya didominasi oleh Bank dalam bentuk Bank Garansi. Permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan ganti kerugian oleh PT Asuransi Jasindo selaku Surety Company terhadap Obligee apabila terjadi wanprestasi pada kontrak kerja atau perjanjian pemborongan dan hambatan-hambatan apa saja yang terjadi pada pelaksanaan Surety Bond tersebut. Untuk meneliti permasalahan ini digunakan metode yuridis sosiologis. Data-data tersebut dikaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan dikaitkan dengan keadaan yang sebenarnya dan yang sedang terjadi dalam masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data hasilwawancara dengan pihak PT Asuransi Jasindo, sedangkan data sekunder adalah data pendukung yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ganti kerugian apabila terjadi wanprestasi yaitu ketika Prinsipal gagal menyelesaikan proyek, obligee membuat surat pernyataan kegagalan prinsipal dalam melaksanakan proyek disertai dengan dokumen pendukung klaim, dan surat-surat peringatan serta perhitungan ganti rugi dari obligee . Setelah diterima oleh penjamin, maka kantor cabang mengusulkan ke kantor pusat untuk diselesaikan klaimnya. Surety kemudian memproses klaim tersebut dengan mempelajari wording jaminan yang diterbitkan dan menghubungi prinsipal untuk mengetahui alasan terjadinya kegagalan. Pembayaran klaim kepada Obligee segera dilakukan apabila segala sesuatunya telah dipenuhi. Batas jumlah ganti rugi yang dibayar oleh Surety yaitu maksimal sebesar jumlah nilai jaminan tergantung dari jenis wording polis (penalty system atau indemnity system ). Apabila pembayaran telah selesai dilakukan maka berdasarkan perjanjian ganti rugi kepada Surety Company serta adanya prinsip subrogasi, maka PT Asuransi Jasindo selaku surety company akan menuntut kembali ganti rugi (recovery klaim) kepada prinsipal dan/atau indemnitor (penjamin ulang). Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan ganti kerugian Surety Bond ini, misalnya dalam hal jaminan yang dimintakan klaim nilainya besar maka harus minta persetujuan pusat terlebih dahulu sehingga proses pencairan klaim akan berjalan lama. Hambatan lain yaitu apabila prinsipal tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan misalnya data/ dokumen pendukung perusahaan dan kolateral.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/173/050902069
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 26 Aug 2009 10:10
Last Modified: 19 Oct 2021 03:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110392
[thumbnail of 050902069.pdf]
Preview
Text
050902069.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item