Tanggung jawab PT. Axa FinancialIndonesia terhadap tertanggung yang menderita sakit karena kesengajaan

AshaDayan (2009) Tanggung jawab PT. Axa FinancialIndonesia terhadap tertanggung yang menderita sakit karena kesengajaan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Biaya kesehatan sekarang dari hanya berobat ke dokter saja telah membutuhkan biaya yang cukup mahal. Asuransi Kesehatan adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya, bahwa apabila si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya. Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) bagaimana tanggung jawab PT. AXA Financial Indonesia terhadap tertanggung yang menderita sakit karena kesengajaan, (2) apa akibat hukum terhadap tertanggung yang terbukti menderita sakit karena kesengajaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Pendekatan Konseptual. Penelitian ini mengambil inisiatif pada kasus di salah satu persuahaan asuransi dimana tertangung yang menderita sakit karena kesengajaan, akan tetapi kasus ini tidak pernah terungkap sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, dapat diketahui bahwa tertanggung yang menderita sakit karena kesengajaan telah melanggar isi pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata mengenai itikad baik, sehingga didapat jawaban bahwa PT. AXA Financial Indonesia tidak mau bertanggung jawab, dan tidak akan memberikan uang santunan pada tertanggung yang terbukti sakit karena kesengajaan. Akibat hukum yang akan diterima oleh tertanggung yang terbukti menderita sakit karena kesengajaan adalah pihak PT. AXA Financial Indonesia akan memberikan surat teguran berupa surat peringatan, apabila tertanggung mendapat Surat Peringatan sampai 2 kali maka PT. AXA Financial Indonesia mengeluarkan tertanggung dan akan melakukan Black List terhadap tertanggung. Akibat dari Status Black List terhadap tertanggung berakibat pada semua asuransi yang dimiliki, sehingga besar kemungkinan tertanggung akan sulit untuk dapat mengikuti asuransi lagi karena perusahaan asuransi enggan memberikan layanan terhadap tertanggung yang mencari keuntungan dengan mengharapkan uang santunan dari perusahaan asuransi. Pihak PT. AXA Financial Indonesia tidak akan memberikan santunan kepada tertanggung yang menderita sakit karena kesengajaan, serta berakibat pada tertanggung yang akan di Black List dan dikeluarkan dari PT. AXA Financial Indonesia, sebaiknya di dalam melakukan perjanjian diharapkan antara tertanggung dan penanggung menyamakan visi atau pandangan terhadap tujuan dibuatnya perjanjian asuransi tersebut. Hal ini berkaitan dengan prinsip Admost Good Faith (prinsip itikad baik), dimana tertanggung dan penanggung harus beritikad baik dalam melakukan perjanjian. Dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/17/050900633
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Mar 2009 10:33
Last Modified: 19 Oct 2021 03:37
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110387
[thumbnail of 050900633.pdf]
Preview
Text
050900633.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item