Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Pemberian Kredit Pegawai Tetap : studi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pamekasan

MarinaDianPermatasari (2009) Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Pemberian Kredit Pegawai Tetap : studi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pamekasan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Pemberian Kredit Pegawai Tetap. Hal ini dilatarbelakangi dengan perkembangan dunia perbankan yang dalam melaksanakan kegiatan pemberian kredit memiliki resiko yang cukup besar, begitu juga dengan pemberian Kretap mengandung resiko tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran angsuran debitur bahkan pada BRI Cabang Pamekasan pernah terjadi kredit bermasalah yang dikarenakan Nasabah Debitur Kretap memiliki pinjaman ganda. Dalam upaya mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi bank dalam pemberian Kretap berikut hambatan-hambatannya maka jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian empiris sehingga menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, mengkaji dan menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara yuridis atas Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sedangkan pendekatan sosiologis dimaksudkan untuk mengkaji pelaksanaan perlindungan hukum bagi BRI Cabang Pamekasan dalam pemberian kredit pegawai tetap (Kretap) yang dikaitkan dengan masyarakat perbankan. Kemudian, seluruh data yang ada dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelaksanaan perlindungan hukum secara preventif bagi bank dalam pemberian Kretap terdapat perlindungan hukum dalam tahap permohonan Kretap, perlindungan hukum dalam tahap analisis Kretap, perlindungan hukum dalam tahap perjanjian Kretap. Pada tahap permohonan Kretap, bank dilindungi dengan adanya beberapa persyaratan pengajuan Kretap yaitu dengan menyerahkan dokumen-dokumen asli maupun dokumen yang difotocopy. Pada tahap analisis Kretap dilakukan penilaian dengan konsep 5C. Tahap perjanjian Kretap merupakan tahap ketiga pada perlindungan hukum preventif dimana pada tahap ini terdapat beberapa klausula-klausula dalam SPH (Surat Pengakuan Hutang) yang memberikan kewenangan kepada bank sehingga bank dapat melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kretap. Perlindungan hukum yang kedua yaitu perlindungan hukum secara represif dimana peneliti hanya meneliti dari segi tindakan penyelamatan Kretap pada tahap restrukturisasi Kretap. Sedangkan perihal adanya peristiwa Kretap bermasalah dimana debitur mempunyai pinjaman selain di BRI dan kedudukan jaminan debitur yang lemah serta dalam pelaksanaannya, bank tidak mengoptimalkan secara maksimal manajemen resiko sehingga hal tersebut merupakan hambatan-hambatan pada pelaksanaan perlindungan hukum bagi bank. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya bank khususnya BRI melakukan kerja sama dengan bank lain untuk saling tukar-menukar informasi antar bank guna memperkecil resiko kredit serta dalam menganalisis kredit, Pejabat Kredit Lini BRI melakukan penilaian secara lengkap, akurat dan objektif untuk meminimalisir terjadinya resiko kredit dan menekan timbulnya kerugian terhadap bank dalam pemberian kredit.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/169/050901990
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 29 Jul 2009 10:48
Last Modified: 19 Oct 2021 03:37
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110386
[thumbnail of 050901990.pdf]
Preview
Text
050901990.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item