Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.24/PUU/V/2007 Terhadap Realisasi Alokasi Anggaran Pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo berdasarkan Pasal 31 Ayat

QurrotulFaizah (2009) Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.24/PUU/V/2007 Terhadap Realisasi Alokasi Anggaran Pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo berdasarkan Pasal 31 Ayat. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.24/PUU/V/2007 Terhadap Realisasi Alokasi Anggaran Pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo berdasarkan Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilatarbelakangi amanat konstitusi yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Namun banyaknya masalah yang timbul dalam dunia pendidikan membuat beberapa pakar pendidikan menandai jika sumber masalah yang terus menerus menghantui sistem pendidikan nasional adalah masalah pendanaan yang tak sebanding dengan biaya operasionalnya. Dengan mematok secara konstitusional anggaran pendidikan nasional minimal 20%, seyogyanya rakyat tidak akan terbebani oleh biaya pendidikan yang mahal. Namun, realisasi anggaran pendidikan tersebut sampai saat ini hanya terfokus pada pencapaian besarnya anggaran 20 % dari APBN dan APBD saja, tanpa berusaha untuk sungguh-sungguh menyentuh persoalan dasarnya, yakni peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam upaya mengetahui implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No.24/PUU/V/2007 terhadap realisasi alokasi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Situbondo berdasarkan Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian, seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dengan ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi No.24/PUU/V/2007 maka prosentase anggaran pendidikan Kabupaten Situbondo meningkat tajam. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan anggaran pendidikan yang tiap tahunnya bertambah. Dalam RAPBD 2009 contohnya, rasio prosentase anggaran pendidikan yang dimiliki oleh Kabupaten Situbondo mencapai sekitar 36,28 % atau sebesar Rp. 221,139,038,055.57 dari total belanja daerah Rp 609,472,451,454.54. Dengan prosentase anggaran pendidikan dalam RAPBD 2009 sebesar 36,28 % maka dapat dikatakan bahwa Kabupaten Situbondo telah menjalankan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 jo Pasal 49 ayat (1) UU No 20/2003 yakni mengenai pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN/APBD. Namun yang amat disayangkan dengan ditetapkannya putusan MK No.24/PUU/V/2007 adalah kenyataan bahwa kondisi pendidikan Indonesia kedepan tidak akan banyak berubah, karena dari 20% ini, sekitar 8-15% anggaran akan dihabiskan hanya untuk membayar gaji pendidik.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/161/050901897
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 15 Jul 2009 10:36
Last Modified: 19 Oct 2021 03:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110379
[thumbnail of 050901897.pdf]
Preview
Text
050901897.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item