Kepastian Hukum Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie dalam Pembiayaan Mudharabah : kajian Normatif Pada Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Muqayyadah PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

IinNurhayati, (2009) Kepastian Hukum Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie dalam Pembiayaan Mudharabah : kajian Normatif Pada Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Muqayyadah PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Adanya perjanjian pemberian jaminan cessie dalam pembiayaan mudharabah menjadi latar belakang penelitian ini. Pada prinsipnya perjanjian pembiayaan mudharabah adalah perjanjian antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan sistem bagi hasil sehingga tidak dibenarkan meminta jaminan dalam pembiayaan mudharabah. Namun berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 07/PBI/46/2005 menyatakan bahwa pada pembiayaan mudharabah, bank dapat meminta jaminan atau agunan untuk mengantisipasi resiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad karena kelalaian dan atau kecurangan. Salah satu jaminan yang tercantum dalam klausula Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Muqayyadah PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. adalah cessie piutang. Jaminan tersebut dibuat dalam bentuk akta notariil yang disebut Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie. Oleh karena itu, muncul permasalahan yaitu bagaimana hubungan hukum antara shahibul maal dan mudharib pada perjanjian pemberian jaminan cessie dalam pembiayaan mudharabah dan apakah perjanjian pemberian jaminan cessie dapat memberikan kepastian hukum bagi shahibul maal dalam upaya mendapatkan ganti rugi jika mudharib wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif karena mengkaji tentang norma yang ada dalam akad dengan pendekatan konseptual. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif interpretatif untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji prinsip-prinsip syariah maupun hukum positif yang terdapat dalam Akta Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Muaqayyadah PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. dan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hubungan hukum antara shahibul maal (PT.Bank Muamalat Indonesia, Tbk.) dan mudharib (koperasi) dalam pembiayaan mudharabah adalah perjanjian jaminan. Perjanjian Pemberian Jaminan Cessie merupakan perjanjian accesoir/ikutan dari perjanjian pembiayaan mudharabah sebagai perjanjian pokoknya. Perjanjian pemberian jaminan cessie tidak memberikan kepastian hukum bagi shahibul maal jika mudharib wanprestasi karena bukan merupakan perjanjian kebendaan, bentuk pembebanan jaminannya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada prinsip disclosure atau asas publisitas dalam perjanjian tersebut. Mengkaji fakta-fakta di atas dapat disarankan kepada shahibul maal bahwa agar mendapatkan kepastian hukum dalam jaminan kebendaan, perjanjian pemberian jaminan cessie harus disesuaikan dengan Undang-Undang Fidusia. Dengan demikian terdapat tiga bentuk perjanjian yaitu perjanjian pembiayaan mudharabah sebagai perjanjian pokok, akta jaminan fidusia sebagai bentuk pembebanan jaminan dan akta cessie sebagai bentuk levering atau penyerahan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/16/050900632
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Mar 2009 10:27
Last Modified: 19 Oct 2021 03:32
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110377
[thumbnail of 050900632.pdf]
Preview
Text
050900632.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item