Wujud Perlindungan Hukum terhadap Pengupahan Pekerja/Buruh

SandyAnggarWiraga (2009) Wujud Perlindungan Hukum terhadap Pengupahan Pekerja/Buruh. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Wujud Perlindungan Hukum terhadap Pengupahan Pekerja/Buruh Penelitian ini dilatar belakangi oleh karena upah merupakan hal yang sangat penting bagi pekerja/buruh karena hanya dengan itu dia memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Pada satu sisi upah yang menjadi gantungan hidup buruh juga menjadi obyek yang penting bagi pengusaha karena upah merupakan salah satu faktor produksi dengan menekan upah juga akan berdampak pada keuntungan yang besar dan keberlangsungan usaha juga dapat terjaga. Sehingga ada konflik kepentingan menyangkut upah dikarenakan pekerja/buruh lebih lemah dari pengusaha maka di dalam mempertahankan kepentingannya niscaya akan selalu dirugikan sehingga hukum melindungi kepentingan pekerja/buruh ini melalui hukum perburuhan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yaitu dengan mendeskripsikan dan menganalisis mengenai wujud perlindungan hukum terhadap pengupahan pekerja/buruh untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan jawaban bahwa di dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan-peraturan pelaksanaanya yang terangkum dalam kebijakan pengupahan, ada perwujudan perlindungan hukum terhadap pengupahan pekerja/buruh. Wujud perlindungan hukumnya adalah berupa perintah/pembebanan kewajiban, pelarangan dan pembatasan yang sifatnya melekat pada perintah dan pelarangan serta pembebasan pajak dan penanggungan sebagian beban pajak penghasilan yang khusus ada di dalam kebijakan upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Wujud perlindungan hukum berupa perintah/pembebanan kewajiban ada di dalam hampir setiap kebijakan kecuali, pada kebijakan upah minimum, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala upah yang proporsional dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Wujud perlindungan hukum berupa larangan hanya terdapat pada kebijakan upah minimum, bentuk dan cara pembayaran upah, denda, potongan upah dan hal-hal yang diperhitungkan dengan upah. Bahkan ada juga kebijakan yang tidak ada wujud perlindungan hukumnya sama sekali yaitu kebijakan struktur dan skala upah. Tidak adanya akibat hukum dan/sanksi atas pelanggaran larangan memberikan upah dalam bentuk minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat-obatan dalam kebijakan bentuk dan cara pembayaran upah dan juga atas pelanggaran kewajiban membayar upah pesangon oleh pengusaha bila melakukan PHK dalam kebijakan upah pesangon, menyebabkan tidak ada jaminan perlindungan hukum terhadap pengupahan pekerja/buruh.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/146/050901753
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2009 11:26
Last Modified: 19 Oct 2021 03:15
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110363
[thumbnail of 050901753.pdf]
Preview
Text
050901753.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item