DimasArdyanHutama (2009) Implementasi Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Perser. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mewujudkan suatu keadilan sosial. Hal ini dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut secara umum mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN dibentuk selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, juga bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu upaya untuk memperoleh data yang dilakukan secara langsung melalui penelitian lapangan (field research ). Penelitian yuridis sosiologis ini dilakukan untuk mengetahui aspek hukum dari Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan serta untuk mengetahui implementasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) atau yang disingkat dengan PTPN X (Persero), hambatanhambatan yang dihadapi dan upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini dilakukan di Kantor Direksi PTPN X (Persero) di Surabaya. Adapun dasar pertimbangan pemilihan lokasi penelitian ini adalah di Kantor Direksi PTPN X (Persero) merupakan tempat dikeluarkannya segala keputusan dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan PKBL oleh PTPN X (Persero). Jenis dan sumber data yang diambil dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data Primer, berupa wawancara dengan responden/subyek yang terkait dengan penelitian ini. Data Sekunder, berupa data yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu dengan menelusuri dan menganalisa peraturan perundangundangan, artikel, buku atau jurnal, dokumen, arsip dan data statistik yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan PKBL. Populasi penelitian ini adalah seluruh karyawan di Kantor Direksi PTPN X (Persero). Sampel adalah karyawan Bidang PKBL, Bidang Umum, dan Bidang SDM di Kantor Direksi PTPN X (Persero), Surabaya. Responden adalah Kepala Bidang PKBL, Kepala Urusan Operasional Bidang PKBL, Kepala Urusan Keuangan Bidang PKBL, Kepala Bidang Umum dan Kepala Bidang SDM di Kantor Direksi PTPN X (Persero), Surabaya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Sebagai salah satu bentuk BUMN, PTPN X (Persero) juga berkewajiban untuk ikut berperan serta dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Berkaitan dengan peranannya ini, PTPN X (Persero) berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Tentang tanggung jawab sosial BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. PTPN X (Persero) mengimplementasikan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 dengan menyalurkan kredit kemitraan kepada kalangan Usaha Kecil, yang sebagian besar merupakan petani tebu di wilayah Jawa Timur. Selain itu, PTPN X (Persero) juga memberi bantuan kepada lingkungan sosial masyarakat di sekitar wilayah kerjanya dalam wujud pembangunan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan di bidang pendidikan, bantuan bencana alam dan sebagainya. Dalam melaksanakan PKBL tersebut, PTPN X (Persero) menghadapi beberapa hambatan. Hambatan tersebut antara lain karena adanya pinjaman/kredit yang bermasalah, hambatan dalam hal koordinasi dengan BUMN Pembina lain yang berada di bawah koordinasi PTPN X (Persero), hambatan dalam upaya menghimpun dana dari BUMN lain, serta hambatan dalam pelaksanaan PKBL di masyarakat. Untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan PKBL, PTPN X (Persero) melakukan berbagai upaya, antara lain melakukan upaya mengupayakan proses rescheduling dan reconditioning , mengupayakan penghapusbukuan pinjaman bermasalah, melakukan pemberitahuan resmi kepada BUMN Pembina yang berada di bawah koordinasi PTPN X (Persero) untuk meningkatkan koordinasi, melakukan negosiasi dengan BUMN lain yang menitipkan dana PKBL kepada PTPN X (Persero), serta melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang PKBL. Secara umum, implementasi Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) dapat dikatakan telah berjalan dengan baik. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini antara lain, PTPN X (Persero) sebaiknya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, lebih memperhatikan keamanan penyimpanan dokumen dan arsip, serta membuat standar atau pedoman khusus tentang sistem koordinasi dengan BUMN lain. Dengan demikian diharapkan pada masa yang akan datang PTPN X (Persero) dapat melaksanakan PKBL dengan lebih baik.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/142/050901690 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 19 Jun 2009 09:56 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 03:12 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110360 |
Preview |
Text
050901690.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |