Hak Perempuan Dalam Partisipasi Politik Menurut Pasal 7 Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women Dan UU No.10 Tahum 2008 Tentang emilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan

Putra, Hendra Kurnia (2009) Hak Perempuan Dalam Partisipasi Politik Menurut Pasal 7 Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women Dan UU No.10 Tahum 2008 Tentang emilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis mengkaji persoalan wujud hak perempuan dalam partisipasi politik menurut pasal 7 Convention Elimination Discrimination against of Women dalam UU No.10 tahum 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diman Indonesia telah memperjuangkan hak asasi manusia sejak 1945 bahkan jauh sebelum Declaration Universal of Human Rights yang lahir tahun 1948. Salah satunya adalah hak turut serta dalam pemerintahan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah dengan tidak ada kecualinya”. Artinya, setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan tanpa perbedaan apapun termasuk perbedaan jenis kelamin. Indonesia mengakui adanya Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1979 dan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Politik Perempuan ( UN Convention on Political Rights of Women ) tahun 1952 melalui Undang-undang Nomor 68 Tahun 1956. Menyikapi latar belakang tersebut, penulis merumuskan dua permasalahan untuk dikaji lebih lanjut, yaitu: 1). Bagaimana pengaturan hak perempuan dalam partisipasi politik menurut pasal 7 CEDAW dan UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD? 2). Bagaimana hak perempuan dalam partisipasi politik menurut pasal 7 CEDAW dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD? Untuk menganilisis permasalahan diatas, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan ( Statue Approach ) yaitu dilakukan dengan menganalisa pasal tertentu dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk mengetahui pengaturan mengenai masalah yang penulis bahas, selain itu untuk mengetahui dan menganalisa antar peraturan perundang-undangan Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas pengaturan antara CEDAW dengan UU No.10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Penegakan dilakukan oleh institusi negara dan para penegak hukum. Salah satu sumber utama adalah UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. UU tersebut secara jelas mengadopsi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. Diantara hak-hak yang dideklarasikan adalah hak atas persamaan, kebebasan, dan keamanan setiap orang, kebebasan dari perbudakan, siksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, pengakuan sebagai seorang pribadi di depan hukum mencari keadilan, dan kebebasan untuk berekspresi dan berpartisipasi politik. Melihat pentingnya keterwakilan perempuan, upaya peningkatan keterwakilan perempuan tidak hanya ada di Indonesia tapi juga negara-negara lain. Bahkan dunia internasional melalui PBB sejak tahun 1979 mengeluarkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women). Indonesia menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1980 dan kemudian pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW . Dalam Pasal 4 CEDAW disebutkan,”Pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh negara-negara peserta yang ditujukan untuk mempercepat persamaan ‘de facto’ antara pria dan wanita tidak dianggap diskriminasi seperti ditegaskan dalam konvensi CEDAW , dan sama sekali tidak harus membawa konsekuensi pemeliharaan dan norma-norma yang tidak sama atau terpisah, maka peraturanperaturan ini dihentikan jika tujuan persamaan kesempatan dan perlakuan telah tercapai”. , CEDAW juga menegaskan kewajiban negara untuk melakukan Affirmative Action (tindakan khusus sementara), sebagai instrumen untuk mengatasi masalah ketidakadilan gender yang dialami perempuan. Pasal 4 Ayat (1) dan (2) CEDAW mewajibkan negara pihak untuk menghapus diskriminasi yang dihadapi saat ini atau pada masa lalu dengan mengambil langkah-langkah khusus. Tindakan khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, merupakan bentuk tindakan khusus sebagaimana diamanatkan oleh CEDAW. Dengan tindakan khusus sementara sebagaimana dalam Pasal 53 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, diharapkan dapat mendorong partai politik untuk memenuhinya. Karena tindakan khusus sementara (Affirmative Action) adalah sarana bagi Indonesia menuju kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagaiman juga yang di amanatkan oleh CEDAW .

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/106/050901409
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 May 2009 09:28
Last Modified: 10 Dec 2021 03:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110321
[thumbnail of 050901409.pdf]
Preview
Text
050901409.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item