Penyelesaian Kredit Bermasalah Oleh Bank Pemerintah Pasca Berlakunya Ketentuan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 : studi di PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Malang

MadeDwiCahyani (2009) Penyelesaian Kredit Bermasalah Oleh Bank Pemerintah Pasca Berlakunya Ketentuan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 : studi di PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini bertujuan : (1) untuk mendeskripsikan dan menganalisis apakah penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Malang sesuai dengan ketentuan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, dan (2) untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Bank Tabungan Negara Cabang Malang dalam menyelesaikan kredit bermasalah pasca berlakunya ketentuan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 dan solusi penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di PT. BTN Kantor Cabang Malang. Jenis data dan sumber data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Responden yang dipakai dalam penelitian ini, antara lain pegawai Bank Tabungan Negara Cabang Malang Bagian Legal Officer , pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bagian panitia urusan piutang negara dan bagian lelang. Metode pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui metode wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara, Bank BTN tidak lagi menyerahkan kredit bermasalahnya pada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dalam hal ini Bank BTN menyelesaikan sendiri kredit bermasalah tersebut. Cara-cara penyelesaian kredit bermasalah yang ditempuh oleh Bank BTN yaitu dengan penjadwalan kembali ( rescheduling ), persyaratan kembali ( reconditioning ), dan Bank BTN dalam memotong utang pokok kredit bermasalah dilakukan dengan restrukturisasi (restructuring) . Pada pelaksanaannya, penyelesaian kredit bermasalah oleh Bank BTN Kantor Cabang Malang memiliki hambatan karena Ketentuan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tidak bisa digunakan sebagai payung hukum. Hal ini disebabkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 untuk merestrukturisasi kredit tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Upaya represif yang dilakukan oleh Bank BTN adalah menggunakan Ketentuan Pasal 6 UUHT yang pada intinya Bank BTN mempunyai kuasa langsung untuk melaksanakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Saran dalam penulisan ini yakni hendaknya dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006. Hal ini dimaksudkan agar menimbulkan kepastian hukum dikemudian hari apabila timbul sengketa dan perlunya kehati-hatian kreditur dalam memberikan kredit agar resiko yang diterima dikemudian hari bilamana kredit tersebut bermasalah dapat ditekan seminimal mungkin.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/103/050901406
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 May 2009 09:01
Last Modified: 19 Oct 2021 02:46
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110318
[thumbnail of 050901406.pdf]
Preview
Text
050901406.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item