Sinkronisasi Pengecualian Pelaku Usaha Kecil Dalam Pasal 50 h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Berbagai Peraturan Perundang-Undangan

DindaEstasari (2008) Sinkronisasi Pengecualian Pelaku Usaha Kecil Dalam Pasal 50 h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Berbagai Peraturan Perundang-Undangan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( UU Antimonopoli) selain memberikan suatu pedoman dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha undangundang ini juga memberikan pengecualian terhadap beberapa hal. Salah satu yang memperoleh pengecualian tersebut adalah pelaku usaha kecil, ini terdapat dalam pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pengecualian ini diberikan karena usaha kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan perananya secara optimal dalam perekonomian nasional disebabkan usaha kecil masih menghadapi berbagai kendala baik yang bersifat eksternal maupun internal sehingga sangat sulit untuk dapat bersaing secara adil dengan pelaku usaha yang lain. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengkaji bagaimana sinkronisasi pemberian pengecualian terhadap pelaku usaha kecil dalam UU Antimonopoli dengan berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu dengan Pasal 33 UUD 1945, konsideran UU Antimonopoli, asas dan tujuan UU Antimonopoli dan terhadap UU Usaha kecil itu sendiri. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif, sehingga penelitian ini menitikberatkan pada studi kepustakaan dengan mengunakan data sekunder sebagai fokus kajian kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha kecil memang sinkron untuk dikecualikan dalam UU Antimonopoli. Kesinkronan tersebut nampak pada rumusan pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan politik perekonomian di Indonesia, konsideran UU Antimonopoli yang yang bertujuan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat bukan orang perorangan, salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha kecil dalam UU Antimonopoli, asas dan tujuan UU Antimonopoli yang juga berdasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi yang dianut di Indonesia dan tujuan efisiensi yang hendak dicapai adalah untuk kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu usaha kecil yang merupakan kegaitan ekonomi rakyat berskala kecil sangat sinkron untuk dikecualikan dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 dan pengecualian ini juga sinkron dengan UU Usaha kecil itu sendiri, karena juga mengatur tentang persaingan usaha untuk melindungi usaha kecil yaitu dalam pasal 6 dan 8. Pemberian pengecualian terhadap pelaku usaha kecil memang sudah sinkron dengan Pasal Pasal 33 UUD 1945, konsideran UU Antimonopoli, asas dan tujuan UU Antimonopoli dan UU Usaha kecil. Dengan adanya pengecualian ini diharapkan membuat pelaku usaha kecil semakin bersemangat untuk mengembangkan produk yang dihasilkannya agar dapat bertahan dalam arus persaingan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/91/050801360
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2008 10:34
Last Modified: 19 Oct 2021 02:38
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110306
[thumbnail of 050801360.pdf]
Preview
Text
050801360.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item