Perpanjangan batas usia pensiun Pejabat Struktural Eelon II : studi di Kantor Pemerintah Kota Malang

HerdyantoHermansyah (2008) Perpanjangan batas usia pensiun Pejabat Struktural Eelon II : studi di Kantor Pemerintah Kota Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eelon II. Hal ini dilatarbelakangi dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim No 22 tahun 2004 disebutkan bahwa batas usia pensiun 58 tahun, tetapi apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu memilik potensi, mempunyai intergritas yang tinggi dan masih dibutuhkan oleh organisasi, maka batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai usia 60 tahun. Pegawai Negeri Sipil itu memiliki potensi, dalam artian bahwa pegawai tersebut memiliki sumber daya manusia ( SDM ) yang bagus atau di atas rata-rata pegawai lainnya. Pegawai Negeri Sipil mempunyai intergritas yang tinggi, yaitu pegawai tersebut mempunyai komitmen dalam setiap menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya. Dan pegawai itu masih dibutuhkan oleh organisai dalam artian bahwa ia masih dibutuhkan karena pengalamannya ataupun ia masih dibutuhkan karena ada pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya sedangkan di organisasi tersebut tidak ada pegawai yang memiliki keahlian tersebut. Untuk mengetahui lebih mendalam tentang perpanjangan batas usia pensiun pejabat struktural Eselon II, maka perlu kiranya kita mengetahui tentang bagaimana mekanisme dan prosedur perpanjangan batas usia pensiun pejabat struktural Eselon II dan apa alasan dilakukannya perpanjangan batas usia pensiun pejabat struktural Eselon II. Dalam upaya untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan prosedur perpanjangan batas usia pensiun pejabat struktural Eselon II dan apa alasan dilakukannya perpanjangan batas usia pensiun pejabat struktural Eselon II. Maka metode yang dipakai adalah metode yuridis sosiologis. Kemudian seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa prosedur dari perpanjangan batas usia pensiun pejabat eselon II didahului dengan proses penilaian dan pertimbangan oleh tim dari BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Selanjutnya tim BAPERJAKAT menyerahkan laporannya tersebut kepada Kepala Daerah. Apabila Kepala Daerah menyetujui, maka hasil dari persetujuannya itu diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan. Surat Keputusan Kepala Daerah itu kemudian akan dikirimkan atau tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara cq. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Negara di Jakarta, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Regional di daerah yang bersangkutan, Gubernur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah di daerah yang bersangkutan, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah di daerah yang bersangkutan, Kepala Bagian Kas dan Kekayaan Daerah Sekretariat di daerah yang bersangkutan, dan Pemegang Kas/ Pembuat Daftar Gaji di daerah yang bersangkutan. Bahwa alasan diperpanjangnya batas usia pensiun pejabat struktural Eselon II di pegawai negeri sipil adalah bahwa pejabat yang bersangkutan mempunyai tenaga yang masih dibutuhkan oleh Walikota.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/85/050801238
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Apr 2008 10:39
Last Modified: 28 Apr 2008 10:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110298
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item