Penerapan Asas Pilihan Hukum dalam UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Relevansinya Dengan Efektifitas Pengajuan Perkara Waris sebelum dan setelah diubah dengan UU No. 3 tahun 2006 : studi di P

WugarAdiNugroho (2008) Penerapan Asas Pilihan Hukum dalam UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Relevansinya Dengan Efektifitas Pengajuan Perkara Waris sebelum dan setelah diubah dengan UU No. 3 tahun 2006 : studi di P. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang membawa makna kewenangan mengadili perkara waris orang Islam telah dikembalikan kepada Pengadilan Agama (PA), setelah sebelumnya dihilangkan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Namun pembentuk Undang-undang hanya setengah-setengah dalam memantapkan kompetensi absolut Peradilan Agama di bidang kewarisan. Hal ini terbukti ketika Pengadilan Negeri (PN) masih mengadili perkara waris karena PN merasa mempunyai kewenangan yang didasarkan pada Pasal 50 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. Stbl. 1937 No. 116, hal ini diperkuat dengan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang memungkinan adanya pilihan hukum waris mana yang akan dipergunakan dalam penyelesaian pembagian harta warisan (Hukum waris Islam, waris adat ataukah waris BW), hingga lahir Undang-undang no 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang peradilan Agama, atas Undang-undang no 7 tahun 1989, yang dalam alinea ke-4 penjelasan umum menyatakan secara tegas dan jelas bahwa ”hak untuk melakukan pilihan hukum sebelum berperkara dinyatakan dihapus” Adapun Permasalahan yang diteliti adalah Penerapan asas Pilihan Hukum terhadap perkara waris yang masuk di PA Malang dan PN Malang sebelum lahirnya Undang-undang no 3 tahun 2006 dan Relevansi Undang-undang no 7 tahun 1989 dengan efektivitas pengajuan perkara waris setelah dihapusnya asas Pilihan Hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Empiris, yakni dengan mengkaji dan menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa lahirnya Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama tidak sepenuhnya mengubah prilaku masyarakat yang beragama Islam untuk menyelesaikan perkara waris yang dihadapinya ke PA namun justru memilih menyelesaikan perkara tersebut di PN, hal ini terlihat dari sedikitnya jumlah orang Islam yang berperkara waris di PN dibandingkan jumlah orang nonmuslim yang berperkara waris di PN. Sedangkan Undang-undang No. 3 tahun 2006 yang menghapuskan pilihan hukum menciptakan fakta yang berbanding terbalik di mana undang-undang ini telah mengubah prilaku pencari keadilan beragama Islam yang pada umumnya memilih menyelesaikan perkara waris di PN menjadimenyelesaikan perkara waris di Pengadilan Agama, hal ini terlihat dari peningkatan yang sangat drastis jumlah orang Islam yang berperkara waris di PA yang diimbangi penurunan jumlah orang nonIslam yang berperkara waris di PN setelah lahirnya undang-undang ini.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/80/050801167
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Apr 2008 10:26
Last Modified: 19 Oct 2021 02:27
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110294
[thumbnail of 050801167.pdf]
Preview
Text
050801167.pdf

Download (4MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item