Tanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) Kepada Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menjadi penyebab dan korban kecelakaan tabrak lari : studi kasus pada PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bo

RenyWidayanti (2008) Tanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) Kepada Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menjadi penyebab dan korban kecelakaan tabrak lari : studi kasus pada PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bo. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Tanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) Kepada Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Dua Yang Menjadi Penyebab dan Korban Kecelakaan Tabrak Lari (Studi Kasus pada PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro). Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero) kepada pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang menjadi penyebab dan korban kecelakaan tabrak lari (2) alasan PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang menjadi penyebab dan korban kecelakaan tabrak lari. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini mengambil lokasi pada PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro di Jl. Panglima Sudirman No.109 Bojonegoro. Responden yang diambil memenuhi kriteria sebagai pihak yang terlibat dalam proses pemberian santunan dana kecelakaan dengan jumlah 4 orang. Data penelitian ini terdiri dari data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan responden dan data sekunder yang didapat dari penelusuran bahan-bahan hukum tertulis. Data tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan berdasarkan pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo pasal 10 ayat (1) dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana kecelakaan Lalu Lintas terbatas pada korban yang tidak bersalah dalam artian posisi korban kecelakaan harus berada di posisi yang benar (bukan sebagai penyebab kecelakaaan lalu lintas).Dengan demikian maka PT Jasa Raharja (Persero) tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan dana santunan kepada penyebab dan korban kecelakaan tabrak lari. Adanya pemberian santunan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dengan nomor 2-095.00.05-05-03-2007 kepada Suparman, meskipun berdasarkan laporan polisi/K/LP/84/XI /2007/Res BJN menunjukkan jika Suparman adalah penyebab dan korban. Hal ini berdasarkan pendapat PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro bahwa pada kasus tabrak lari belum terdapat keputusan hakim atas kecelakaan tabrak lari tersebut. Padahal menurut peraturan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana kecelakaan Lalu Lintas tidak diisyaratkan adanya surat keputusan hakim yang menyatakan siapakah pihak yang bertanggung jawab dan dipersalahkan atas kecelakaan tabrak lari sebagai syarat pengajuan klaim.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/59/050800927
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 Mar 2008 09:32
Last Modified: 19 Oct 2021 02:17
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110273
[thumbnail of 050800927.pdf]
Preview
Text
050800927.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item