Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Islam (Analisis preskriptif-normatif)

RahmadhaniYusuf (2008) Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Islam (Analisis preskriptif-normatif). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas masalah Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Islam. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana ini dalam pemberitaan media massa. Walaupun Negara Indonesia telah menempatkan pasal 277 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai payung hukum terhadap tindak pidana yang menyerang status atau asal-usul orang tersebut, ternyata dalam pengaplikasian sehari-hari masih mempunyai banyak hambatan dan rintangan. Sehingga banyak sekali kasus-kasus penggelapan asal-usul yang tidak tertuntaskan secara baik dan sempurna. Oleh karena itu, dalam menyikapi kelemahan yang terdapat di dalam KUHP, khususnya pasal 277 KUHP tersebut, penulis mencoba mengkaji masalah Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang tersebut dari sudut pandang Hukum Islam, khususnya Hukum Pidana Islam. Hal ini dikarenakan Hukum Pidana Islam telah lama menjadi bagian dan jalan hidup (way of life) bangsa Indonesia. Sehingga posisinya dalam kehidupan Bangsa Indonesia tersebut tidak dapat dipungkiri lagi adanya. Selain itu juga, kelebihan lain yang dimiliki oleh Hukum Pidana Islam tersebut ialah Hukum Pidana Islam merupakan hukum Tuhan yang memiliki tatanan hidup yang sempurna dan Universal. Dengan demikian, kebenaran serta kemanfaatannya bagi kehidupan seluruh umat di dunia tidak dapat diragukan lagi. Hal tersebut menjadikan Hukum Pidana Islam sebagai hukum yang ideal dalam mengupas dan membahas masalah Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang tersebut. Sehingga nantinya akan memperoleh gambaran yang secara utuh dan lengkap tentang masalah Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang tersebut.Dalam upaya mengkaji masalah tindak pidana ini, metode yang digunakan oleh penulis adalah metode preskriptif-normatif, dengan mengkaji norma-norma yang terdapat dalam sumber Hukum Pidana Islam, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadist, yang mempunyai relevansi dengan Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang tersebut. Kemudian seluruh data yang diperoleh tersebut dianalisa dengan menggunakan metode content analysis untuk mendapatkan paparan yang objektif dan mengena terhadap pokok-pokok permasalahan yang terjadi. Berdasarkan hasil kajian tersebut, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang terjadi, yaitu bahwa Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang dalam kajian Hukum Pidana Islam dikategorikan sebagai kejahatan yang menyerang salah satu tujuan pokok dari Hukum Islam, yang berupa penyerangan terhadap pemeliharaan kemurnian keturunan. Dalam Hukum Pidana Islam, kemurnian keturunan merupakan salah satu pilar seseorang dalam melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Hukum Perkawinan dan juga Hukum Waris. Sehingga apabila status seseorang tersebut cacat atau bahkan menjadi hilang, ia tidak dapat melaksanakan haknya sebagai manusia untukmenikah dan juga haknya untuk mendapatkan warisan dari harta peninggalan orang tuanya. Selain itu juga, dalam kajian Hukum Pidana Islam, jenis hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya yang dimiliki oleh penguasa negara atau uli amri. Yang terpenting ialah hukuman tersebut berlandaskan asas keadilan dan kemanfaatan serta mampu untuk membuat jera pelaku Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang. Sehingga pelaku tindak pidana tersebut bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan hak individu subyek hukum tersebut. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, maka perlu kiranya nilai-nilai yang terdapat di dalam Hukum Pidana Islam tersebut diakomodir secara penuh dan utuh di dalam KUHP. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi Tindak Pidana Menggelapkan Asal-Usul Orang. Sehingga di kemudian hari tindak pidana ini tidak akan terulangi dan terjadi lagi di dalam kehidupan sosial masyarakat. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penggelapan, Asal-Usul, Orang, Hukum Pidana Islam, Hukum Perkawinan Islam, Hukum Waris Islam.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/45/050800789
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 Mar 2008 09:25
Last Modified: 19 Oct 2021 02:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110257
[thumbnail of 050800789.pdf]
Preview
Text
050800789.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item