Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Dari Jasa Medis atau Pelayanan Kesehatan dalam Hal Terjadinya Malpraktek

OctafanyHerman (2008) Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Dari Jasa Medis atau Pelayanan Kesehatan dalam Hal Terjadinya Malpraktek. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh hak manusia untuk sehat, yang mana apabila sehat itu terganggu, dibutuhkan suatu jasa pelayanan kesehatan untuk mengembalikan kondisi sehat tersebut. Pasien ketika menerima jasa pelayanan kesehatan dari dokter dan rumah sakit harus dipandang sebagai subyek yang memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, karena itu dalam kasus dugaan malpraktek, pasien yang merasa dirugikan dapat dan berhak untuk melakukan gugatan dan meminta ganti rugi kepada dokter atau rumah sakit yang bersangkutan. Namun saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan spesifik mengenai permasalahan malpraktek ini. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini, yaitu: (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum kepada pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan terhadap dugaan terjadinya malpraktek;(2) Bagaimanakah tanggung jawab hukum ganti rugi oleh pihak dokter atau rumah sakit kepada pasien ketika terbukti malpraktek. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yang menggunakan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data-data tersebut diperoleh melalui studi pustaka, dokumentasi, dan interpretasi terhadap undang-undang, berbagai literatur dan karya akademik yang terkait. Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode analisis interpretasi, secara kualitatif dan interpretasi terhadap bahan hukum.. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum kepada pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan terhadap dugaan terjadinya malpraktek, yaitu berupa:diaturnya dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak dan dan kewajiban pasien dan juga dokter dalam pelayanan kesehatan. Adanya upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan antara pihak pasien dengan pihak dokter atau rumah sakit, seandainya ada pihak yang merasa dirugikan, termasuk adanya dugaan malpraktek.Pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah, yakni dapat berupa sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi. Ganti rugi oleh pihak dokter atau rumah sakit kepada pasien sebagai bentuk tanggung jawab ketika terbukti malpraktek, yakni: Ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan berupa dalam bentuk uang, pemulihan ke keadaan semula dan larangan untuk mengulangi. Ganti rugi akan diberikan kepada pasien jika dapat membuktikan terjadinya malpraktek, yakni dengan adanya 4 unsur berikut: Duty (kewajiban), Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban), Direct Causation (penyebab langsung),dan Damage (kerugian). Ganti rugi dapat diminta oleh pasien korban malpraktek terhadap dokter atau rumah sakit yang bersangkutan, berdasarkan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Saran penulis bagi pemerintah, ketiga peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayanan kesehatan ini perlu dilakukan pengkajian lagi. Terutama dibutuhkannya penambahan pasal-pasal yang mengatur mengenai malpraktek, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para korban malpraktek.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/387/050803809
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 31 Dec 2008 13:29
Last Modified: 18 Oct 2021 23:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110248
[thumbnail of 050803809.pdf]
Preview
Text
050803809.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item