Upaya Non Penal Kepolisian dalam Pencegahan Pelacuran Anak : studi di Polres Pasuruan

AzwarHakim (2008) Upaya Non Penal Kepolisian dalam Pencegahan Pelacuran Anak : studi di Polres Pasuruan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah upaya non penal kepolisian dalam pencegahan pelacuran anak (studi di Polres Pasuruan), Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis kriminologis, penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. kemudian seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif analistis. Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, masalah yang paling mendesak untuk diatasi adalah Pelacur anak. Hal itu dilatarbelakangi dengan adanya korban pelacuran di Wilayah Hukum Pasuruan, dikarenakan korban tidak merasa dijadikan korban atau tidak merasa melanggar aturan hukum. Rata-rata korban merasa hanya melakukan pekerjaan yang membantu perekonomian orang tua, sehingga mereka menerima tawaran menjadi Pembantu Rumah Tangga, yang diajukan Oleh orang terdekat dari Korban. Orang tua mereka juga sudah mendapat uang gaji 1 bulan sebelum mereka bekerja, ditawari dengan gaji antara Rp 500.000-1.000.000. Ada yang beralasan melakukan karena senang mendapat uang dalam singkat hanya dengan waktu 1 jam bisa mendapatkan uang antara Rp 500.000-1.000.000.. Maka perlu dilakukan suatu kajian untuk mengetahui upaya pemecahannya dan meminimalisir adanya suatu penyalahgunaan hukum terutama di bidang hukum pidana. Menyikapi fakta tersebut di atas, maka perlu kiranya pelacur anak dimasukkan sebagai salah satu program jangka pendek pemerintah. yaitu Rencana Aksi Masional. Mengingat pekerja anak atau pelacur anak adalah yang dieksploitasi, maka tindakan pendekatan terhadap pengusaha/majikan harus segera dilakukan, sebelum melakukan tindakan hukum. Dalam jangka pendek, agenda pendampingan anak masih tetap relevan dilakukan. Program pendampingan bukan semata-mata ditujukan untuk membantu pelacur anak mengatasi masalah yang mereka hadapi selama bekerja, melainkan lebih ditujukan untuk mengangkat dan mendewasakan pelacur anak, serta untuk mendapatkan hak-hak anak antara lain : mendapat pendidikan. Rekomendasi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, secara khusus mendorong negara untuk memberi “perhatian istimewa” terhadap “masalah situasi kerja tersembunyi, di mana anak perempuan menghadapi resiko khusus Menyikapi fakta tersebut di atas, upaya yang baik untuk menanggulangi pelacur anak adalah dengan jalur non penal yang lebih menitikberatkan pada sifat preventif sebelum kejahatan terjadi. Tujuan utama dari usaha Non Penal adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, namun secara tidak langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Usaha-usaha Non Penal ini dapat berupa penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka pengembangan tanggung jawab sosial warga masyarakat, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, agama, dan sebagainya, peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, kegiatan karang taruna, pramuka, kegiatan pesantren kilat selama anak-anak libur sekolah, kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara kontinyu oleh polisi dan aparat keamanan lainnya, dan sebagainnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/36/050800679
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Mar 2008 14:20
Last Modified: 18 Oct 2021 23:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110245
[thumbnail of 0508000679.pdf]
Preview
Text
0508000679.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item