Perlindungan Hukum terhadap nasabah penyimpan pada bank gagal berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

NoorHabsiyah (2008) Perlindungan Hukum terhadap nasabah penyimpan pada bank gagal berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Pada Bank Gagal Berdasarkan UU LPS. Hal ini dilatarbelakangi adanya Bank Umum yang mengalami kesulitan keuangan dan merupakan bank bermasalah yang tidak dapat disehatkan, dinyatakan oleh LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) sebagai Bank Gagal. Bank Gagal baik yang tidak berdampak sistemik (Bank Gagal Tidak Sistemik) maupun yang berdampak sistemik (Bank Gagal Sistemik) sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat sebagai nasabah (Nasabah Penyimpan). Masyarakat sebagai Nasabah Penyimpan memerlukan suatu kepercayaan dalam pengamanan atas dana simpanannya yaitu penjaminan dari pemerintah. Adanya penjaminan yang ditetapkan pemerintah melalui suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang bersifat “Limited Guarantee”, apakah dapat memberikan perlindungan terhadap Nasabah Penyimpan terutama pada Bank Gagal Tidak Sistemik dan Bank Gagal Sistemik. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih mendalam mengenai perlindungan hukum yang diterima Nasabah Penyimpan pada penyelesaian Bank Gagal Tidak Sistemik maupun penanganan Bank gagal Sistemik oleh LPS. Penulisan dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) metode interpretasi, yaitu interpretasi Teleologis/Sosiologis dan interpretasi Komparatif.Interpretasi Teleologis/Sosiologis adalah menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan pembentuk undang-undang, sedangkan interpretasi Komparatif merupakan penafsiran undang-undang dengan cara membandingkan antara Pasal 24, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 39 UU LPS. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban, bahwa perlindungan hukum terhadap Nasabah Penyimpan pada penyelesaian Bank Gagal Tidak Sistemik dilakukan dengan cara menyelamatkan (Pasal 24 UU LPS) atau tidak menyelamatkan Bank Gagal Tidak Sistemik (Pasal 31 ayat (1) UU LPS) dengan perkiraan pembiayaan pembayaran klaim jaminan dapat dilakukan dan Nasabah Penyimpan mendapatkan dana simpanan dengan persyaratan yang ada. Pada penanganan Bank Gagal Sistemik melalui cara mengikutsertakan pemegang saham atau penyetoran modal (Pasal 32 UU LPS) dan tanpa mengikutsertakan pemegang saham (Pasal 39 UU LPS). Pembayaran klaim penjaminan dana simpanan terbatas dengan Rp. 100.000.000,- (Limited Guarantee). Untuk dana simpanan di atas Rp. 100.000.000,- diselesaikan pada proses likuidasi dan pengajuan klaim jaminan selama 5 (lima) tahun. Menyikapi fakta-fakta di atas, maka BI perlu memperbaiki berbagai kebijakan yang dibuat dan mempertegas para pihak di kalangan perbankan dalam pelaksanaan kebijakan/peraturan yang berlaku. LPS juga menerapkan UU LPS dengan serius dan menjalankan segala tugas dan wewenang tanpa ada benturan kepentingan lain/pribadi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/32/050800675
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Mar 2008 14:44
Last Modified: 18 Oct 2021 22:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110220
[thumbnail of 050800675.pdf]
Preview
Text
050800675.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item