Dasar-Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Latar Belakang Carok : studi Kasus Di Pengadilan Negeri Lumajang

RoroDyahPamularsih (2008) Dasar-Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Latar Belakang Carok : studi Kasus Di Pengadilan Negeri Lumajang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar – Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Latar Belakang Carok ( Studi Di Pengadilan Negeri Lumajang ) hal ini dilatarbelakangi dengan tindak pidana yang sering terjadi di Kabupaten Lumajang yang sebagian penduduknya mempunyai status suku “Madura” adalah tindak pidana pembunuhan dengan latar belakang carok. Dan kasus carok ini dapat dikategorikan sebagai kasus pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 340 KUHP), karena selain sama-sama menghilangkan nyawa orang lain juga mengandung unsur direncanakan terlebih dahulu. Dan hakim dalam mengadili kasus carok menemui beberapa kendala. Dalam upaya mengetahui motif penyebab seseorang melakukan pembunuhan dengan latar belakang carok, berikut dengan dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana serta kendala yang dihadapi hakim dalam mengadili kasus carok. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, penelitian dilakukan terhadap keadaan nyata dimasyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta kemudian menuju pada identifikasi masalah dan pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa motif seseorang melakukan pembunuhan dengan latar belakang carok dipengaruhi faktor intern hal prinsip menyangkut harga diri ( wanita dan harta/tanah ) dan faktor ekstern ( riwayat pendidikan, dorongan lingkungan keluarga, masyarakat dan budaya ). Pelakunya dapat dijatuhi pidana dengan pertimbangan hakim berdasar pada: 1. Ketentuan yuridis ( KUHP ) dikenakan Pasal 340 KUHP 2. Non Yuridis, dilihat dari motif dan tujuan dilakukan tindak pidana, riwayat pendidikan pelaku, budaya masyarakat setempat ). Selain itu hakim dalam menjatuhkan suatu keputusan pada kasus pembunuhan dengan latar belakang carok juga tergantung pada bagaimana seorang jaksa menyusun surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, disertai dengan alat bukti yang menguatkan fakta persidangan dan hakim memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa. Pada dasarnya hakim dalam mengadili kasus pembunuhan dengan latar belakang carok sama dengan mengadili kasus pembunuhan biasa, namun terdapat beberapa perbedaan : • Motif perbuatan selalu menyangkut hal yang prinsip dikaitkan dengan wanita dan harta ( tanah ) serta dilakukan oleh etnis Madura. • Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya • Terdakwa selalu menggunakan senjata tajam Sedangkan kendala yang dihadapi hakim dalam mengadili kasus carok adalah kesulitan menghadirkan saksi, sering terjadi perbedaan antara hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan fakta selama di sidang persidangan, dan minimnya tingkat pendidikan masyarakat ( kendala bahasa ). Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas perlu diadakan penyuluhan hukum secara rutin kepada masyarakat, agar timbul kesadaran hukumnya dan harus ada perlindungan yang intensif dari pihak Kepolisian terhadap para saksi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/307/050900064
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 29 Jan 2009 09:11
Last Modified: 18 Oct 2021 22:44
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110207
[thumbnail of 050900064.pdf]
Preview
Text
050900064.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item