Peranan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sebagai Agen Pembayaran Obligasi dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Obligasi : studi di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) – Jakarta

DienNufitasari (2008) Peranan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sebagai Agen Pembayaran Obligasi dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Obligasi : studi di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) – Jakarta. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek termasuk di dalamnya efek bersifat utang (obligasi) menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang salah satu fungsinya sebagai agen pembayaran obligasi membawa peranan penting yakni berkewajiban membantu pelaksanaan pembayaran jumlah bunga dan pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama perusahaan terdaftar atau emiten, dimana pelaksanaan kewajiban sebagai agen pembayaran tersebut dalam prakteknya, KSEI juga melaksanakan perlindungan hukum bagi pemegang obligasi. Penulisan skripsi ini membahas mengenai : (1) Peranan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran obligasi dalam proses penyimpanan dan penyelesaian transaksi obligasi; (2) Perlindungan hukum bagi pemegang obligasi yang dapat dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait dengan peranannya sebagai agen pembayaran obligasi. Penelitian dilakukan di PT KSEI Jakarta. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara dan observasi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi berupa data-data yang berhubungan langsung dengan topik penelitian. Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian, peranan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran obligasi dalam proses penyimpanan dan penyelesaian transaksi obligasi tercermin dalam Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral (Lampiran Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor: KEP-012/DIR/KSEI/0807). Faktor yang mendukung KSEI dalam melaksanakan peranannya adalah kepastian hukum akan keberadaan KSEI sebagai SRO berhak membuat peraturan bagi dirinya sendiri dan sistem scripless yang meningkatkan efisiensi kinerja KSEI. Sedangkan faktor penghambatnya yakni terhambatnya aktivitas karena kondisi alam misalnya banjir dan belum ada ketentuan yang jelas mengenai sanksi bagi emiten yang default. Perlindungan hukum yang diberikan KSEI terkait peranannya sebagai agen pembayaran obligasi bagi investor yang dalam hal ini adalah pemegang obligasi yakni melalui Perjanjian Agen Pembayaran dan Pendaftaran Obligasi di KSEI. Menyikapi faktor penghambat bagi KSEI dalam melaksanakan peranannya tersebut, maka ketika terjadi kondisi alam luar bisa, KSEI bersama SRO lainnya harus lebih pro-aktif memberikan solusi alternatif dalam hal gangguan komunikasi. Untuk mengatasi emiten yang default obligasi seharusnya Bapepam dan SRO termasuk KSEI dapat merumuskan ketentuan hukum yang pasti.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/28/050800604
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 Mar 2008 10:06
Last Modified: 18 Oct 2021 14:43
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110180
[thumbnail of 050800604.pdf]
Preview
Text
050800604.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item