Perjanjian Tertutp dalam Sistem Bisnis Waralaba : analisis Inkonsistensi Pasal 15 dan Pasal 50 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Seh

IlmaNadirah (2008) Perjanjian Tertutp dalam Sistem Bisnis Waralaba : analisis Inkonsistensi Pasal 15 dan Pasal 50 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Seh. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Di dalam skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perjanjian Tertutup Dalam Sistem Bisnis Waralaba (Analisis Inkonsistensi Pasal 15 dan Pasal 50 Huruf b Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya inkonsistensi dalam pasal 15 Undangundang No.5 Tahun 1999, yang mengisyaratkan pelarangan secara tegas terhadap segala bentuk perjanjian eksklusif dan perjanjian distribusi, sedangkan di Pasal 50 (b) Undangundang ini memberikan pengecualian untuk perjanjian lisensi diantaranya pada perjanjian waralaba. Di dalam pasal 15, pelaku usaha secara per-se dilarang untuk mengadakan perjanjian tertutup, pembagian wilayah pemasaran, dan penentuan harga. Hal tersebut memberikan sinyalemen bahwa waralaba menjadi sistem bisnis yang potensial untuk melakukan perjanjian tertutup. Namun pada kenyataannya, ketentuan Pasal 50 (b) memberikan pengecualian pada perjanjian yang berkaitan dengan HaKI dan waralaba. Oleh karena itu, perlu adanya suatu alat bantu yang dapat digunakan untuk menafsirkan Pasal 15 dan Pasal 50 huruf b Undang-undang No.5 Tahun 1999. Perbandingan dengan hukum Eropa mungkin bisa dimanfaatkan sebagai pedoman interpretasi bagi penyempurnaan hukum persaingan usaha. Di dalam penelitian ini permasalahan yang hendak dikaji: Bagaimana inkonsistensi Pasal 15 tentang larangan perjanjian tertutup dan Pasal 50 huruf b tentang pengecualian perjanjian waralaba dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999? Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dalam upaya mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut, pada penelitian ini penulis menggunakan menggunakan teknik analisis secara interpretation analysis yang kemudian dikemukakan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu terdapat adanya terdapat adanya inkonsistensi antara ketentuan larangan perjanjian tertutup terhadap pengecualian perjanjian waralaba. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 15 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 perjanjian mengikat eksklusif dan sistem distribusi selektif termasuk dalam hal larangan mutlak. Melalui perbandingannya dengan hukum antimonopoli Eropa ketentuan mengenai larangan perjanjian tertutup hendaknya menggunakan teori rule of reason , dimana perjanjian tertutup tidak dilarang asalkan tidak merugikan masing-masing pihak. Sedangkan pengecualian waralaba dalam Pasal 50 (b) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 memiliki arti bahwa pengecualian ditujukan pada sistem waralaba itu sendiri, sedangkan tindakan pelaku usaha waralaba tidak dikecualikan apabila pelaku usaha melakukan persaingan usaha tidak sehat. Di dalam bisnis waralaba diperbolehkan adanya perjanjian tertutup, sebab sistem waralaba adalah suatu pengalihan konsep suatu perusahaan dalam satu kesatuan. Tetapi hal ini tidak mutlak, karena salah satu kelebihan sistem waralaba adalah penerima waralaba dianggap sebagai pelaku usaha mandiri yang berhak sepenuhnya atas pengelolaan usahanya sendiri termasuk dalam hal penetapan harga.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/278/050813649
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 Dec 2008 09:02
Last Modified: 18 Oct 2021 14:42
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110179
[thumbnail of 050813649.pdf]
Preview
Text
050813649.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item