Kendala-Kendala Pelaksanaan Pidana Mati : studi di Kejaksaan Negeri Malang

VikiSahrial (2008) Kendala-Kendala Pelaksanaan Pidana Mati : studi di Kejaksaan Negeri Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kematian adalah kepastian bagi setiap insan. Kematian yang direncanakan seperti dalam pelaksanaan pidana mati, betapa pun terpidana itu pernah melakukan kejahatan terhadap sesama dan masyarakat, termasuk mencabut nyawa sesamanya, sempat memberikan dimensi lain. Seakan-akan kita sendiri dihadapkan pada kenyataan itu. Secara spontan, mungkin juga terharu, orang kemudian bertanya, atas dasar hak moral apa kita sesama manusia dengan sadar dan penuh kepercayaan, memutuskan menghentikan hidup seseorang. Penjatuhan pidana mati di Indonesia sampai saat ini masih menunjukkan terdapatnya pertentangan-pertentangan dalam berbagai kalangan. Di satu sisi menghendaki pidana mati dihapus, sedang di sisi lain menghendaki pidana mati tetap diberlakukan di negara Indonesia, sebab dianggap bahwa masyarakat sendiri masih menerima adanya pidaria mati dalam negara Indonesia. Dan seperti kita ketahui dalam undang-undang sendiri telah menyebutkan kemungkinan diberlakukannya pidana mati. Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang berlaku pada hukum pidana. Pada beberapa tahun terakhir ini ada beberapa pelaku kejahatan, khususnya kejahatan terhadap nyawa yang dijatuhi atau dikenai pidana mati. Di dalam membicarakan pidana mati berarti membicarakan hukum pidana itu sendiri. Penerapan hukum pidana itu dapat dilihat dari dua segi yaitu : segi kepastian hukum dan segi penerapan hukumnya. Tentunya penerapan pidana mati dapat dilihat dari dua segi tersebut. Seperti dikemukakan di atas bahwa di Indonesia masih mencantumkan pidana mati dalam hukum pidana positifnya, walaupun sudah banyak negara yang menghapuskan pidana mati. Seperti pada, hukum pidana Belanda sudah menghapuskan pidana mati sejak tahun 1870. Tentunya Indonesia mempunyai alasan yang kuat mengapa sampai ini masih mencantumkan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fenomena ini menjadi menarik karena pelaksanaan eksekusi yang selalu ditunda tanpa alasan yang jelas. Dan eksekusi mati tersebut baru dilaksanakan bulan Agustus 2008. Hal ini sempat mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan pemerhati masalah Hak Asasi Manusia, penundaan eksekusi pidana mati merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Bagaimana beban psikologis yang diderita oleh para terpidana mati yang setiap hari merasakan rasa was-was terhadap kematian yang telah pasti akan datang kepadanya, perasaan ini harus ditanggungnya bukan dalam waktu yang singkat namun waktu yang telah dilaluinya mencapai waktu yang lama bukan hanya hitungan hari, minggu atau bulan melainkan belasan tahun. Fenomena ini yang kemudian dipertanyakan oleh masyarakat yang memperjuangkan Hak-Hak Asasi Manusia, sampai kapankah penundaan pidana mati terhadap suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/270/050803470
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 18 Nov 2008 08:29
Last Modified: 18 Oct 2021 14:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110172
[thumbnail of 050803470.pdf]
Preview
Text
050803470.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item