Perjanjian Antara Indonesia Dengan Amerika mengenai Naval Medical Research Unit (NAMRU) Berkaitan Dengan Pemberian Kekebalan Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961

YustikaSuryani (2008) Perjanjian Antara Indonesia Dengan Amerika mengenai Naval Medical Research Unit (NAMRU) Berkaitan Dengan Pemberian Kekebalan Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan ini, penulis membahas mengenai perjanjian internasional yang diadakan negara Indonesia dengan negara Amerika berkaitan dengan pemberian kekebalan diplomatik terhadap Naval Medical Research Unit (NAMRU) ditinjau dari Konvensi Wina 1961. Hal ini dilatar belakangi oleh permintaan Indonesia kepada Amerika untuk membantu menemukan vaksin penyakit menular dan akibat virus yang sedang melanda Indonesia yaitu dengan mendirikan Namru. Namru merupakan lembaga kesehatan milik Angkatan Laut Amerika yang didirikan pertama kali pada tahun 1940 sebagai pengembangan senjata biologis, yang ternyata juga menemukan vaksin chikunguya penyakit yang dapat melumpuhkan, yang kebetulan virus tersebut menyerang pedesaan Indonesia. Sehingga didirikanlah Namru dan membuat perjanjian dengan Indonesia pada tahun 1970. Dalam perjanjian Namru disebutkan bahwa Amerika meminta pemberian kekebalan diplomatik kepada staff technikal dan administratif Namru. Dengan seiringnya waktu, tahun 2000, Indonesia telah menghentikan kontrak kerjasamanya dengan Amerika, namun Amerika meminta perpanjangan kontrak Namru kembali di tahun 2001. Indonesia ingin menerima permintaan tersebut namun dengan syarat memperbaiki perpanjangan perjanjian sebelumnya, dengan membuat MoU (rancangan nota kesepahaman) kepada Amerika. Hal ini disebabkan, perpanjangan kontrak yang diminta Amerika juga meminta pemberian kekebalan diplomatik kepada seluruh warga negaranya yang bekerja di Namru. Dalam hal ini, tentu saja tidak dapat dikabulkan oleh Indonesia karena bertentangan dengan Konvensi Wina 1961 sebagai Konvensi Internasional yang mengatur Hubungan Diplomatik. Dalam upaya mengetahui apakah kekebalan yang diminta dalam perjanjian Namru merupakan kekebalan yang sesuai dengan Konvensi Wina 1961 serta berhak atau tidaknya Namru mendapatkan kekebalan diplomatik bila ditinjau dari Konvensi Wina 1961, penulis menggunakan metode yuridis normatif dan mengkaji serta menganalisis permasalahan yang ditetapkan dengan menggunakan metode analisis isi, yaitu dengan cara interpretasi komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mendapatkan jawaban bahwa kekebalan diplomatik yang diminta dalam perjanjian yang diadakan Indonesia dengan Amerika mengenai Namru bukan merupakan kekebalan yang sesuai dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, karena tugas Namru bukan sebagai tugas diplomatik sebagaimana yang dikerjakan oleh pejabat atau perwakilan diplomatik sehingga berhak mendapatkan kekebalan diplomatik. Namru juga tidak berhak mendapatkan kekebalan diplomatik, selain karena tugas Namru bukanlah tugas diplomatik, Namru bukan merupakan perwakilan diplomatik. Meskipun Duta besar Amerika di Indonesia menyatakan bahwa Namru dibawah Embassy Amerika, secara credentials Namru tidak dapat diberikan kekebalan diplomatik dari Indonesia sebagai negara penerima.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/248/050803344
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 31 Oct 2008 14:00
Last Modified: 18 Oct 2021 14:19
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110148
[thumbnail of 050803344.pdf]
Preview
Text
050803344.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item