Tanggung Jawab Penjual atas Cacat Tersembunyi dalam Transaksi Jual Beli Pakaian dalam Praktek : studi Kasus di Pasar Lawang

AnggiPersicaSW (2008) Tanggung Jawab Penjual atas Cacat Tersembunyi dalam Transaksi Jual Beli Pakaian dalam Praktek : studi Kasus di Pasar Lawang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini peneliti meneliti mengenai masalah Tanggung Jawab Penjual atas Cacat Tersembunyi dalam Transaksi Jual Beli Pakaian dalam Praktek. Hal ini dilatar belakangi karena semakin maraknya penjual yang menjual barang dagangannya yaitu pakaian yang terdapat cacat tersembunyi. Permasalahan ini sering terjadi dalam transaksi jual beli, sehingga mewajibkan penjual untuk bertanggung jawab atas cacat tersembunyi pada pakaian. Dari latar belakang tersebut maka peneliti merumuskan masalah yaitu: kriterianya suatu barang khususnya pakaian dapat dinyatakan adanya cacat tersembunyi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab penjual atas cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli pakaian dalam praktek di Pasar Lawang. Dalam upaya untuk meneliti permasalahan tersebut, maka metode pendekatan penelitian yang dipakai adalah yuridis empiris, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian, seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa kriterianya suatu barang khususnya pakaian dapat dinyatakan adanya cacat tersembunyi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah Menurut KUHPerdata cacat tersembunyi sesuatu yang tidak tampak atau tidak diketahui pada saat pembelian dan suatu keadaan yang jika diketahui pada saat pembelian dilakukan, yaitu: pembeli tidak akan membeli kebendaan tersebut sama sekali, atau pembeli tidak akan membayar harga pembelian tersebut, kecuali dengan nilai jual yang lebih rendah sedangkan menurut UUPK cacat tersembunyi adalah cacat itu mesti sungguhsungguh bersifat sedemikian rupa yang menyebabkan barang itu tidak dapat dipergunakan dengan sempurna, sesuai dengan keperluan yang semestinya dihayati oleh benda itu sendiri, cacat itu mengakibatkan berkurangnya manfaat benda tersebut dari tujuan pemakaian yang semestinya, dan cacat yang mengakibatkan kegunaan barang tidak serasi lagi dengan tujuan pemakaian dari yang semestinya. Tanggung jawab penjual atas cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli pakaian dalam praktek di Pasar Lawang sudah bertanggung jawab atas kelalaian yang diakibatkan oleh penjual, bentuk tanggung jawab penjual dengan cara mengganti kerugian pembeli yang barangnya terdapat cacat tersembunyi dengan mengganti pakaian yang sama, dengan mengembalikan sejumlah uang yang sesuai dengan harga pakaian tersebut, serta mengembalikan uang pembeli dengan potongan yang ditentukan oleh penjual. Dalam hal ini penjual yang menentukan bentuk ganti rugi kepada pembeli. Menyingkapi fakta-fakta tersebut di atas, maka peneliti menyarankan agar KUHPerdata dan UUPK menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan cacat tersembunyi serta di kalangan para penjual di Pasar Lawang agar lebih teliti dalam menjual barang dagangannya khususnya pakaian supaya tidak terjadi komplain dari pembeli, serta dalam bertanggung jawab penjual seharusnya lebih bijaksana.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/237/050802877
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 Sep 2008 10:29
Last Modified: 18 Oct 2021 14:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110136
[thumbnail of 050802877.pdf]
Preview
Text
050802877.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item