Implementasi Ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Sektor Usaha Kecil Sebagai Bentuk Perlindungan Upah Bagi Buruh Usaha Kecil Melalui Ketentuan Upah Minimum : studi di Sentra Usaha Kecil Keramik Dinoyo Kota Mala

YanuarWahyuS (2008) Implementasi Ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Sektor Usaha Kecil Sebagai Bentuk Perlindungan Upah Bagi Buruh Usaha Kecil Melalui Ketentuan Upah Minimum : studi di Sentra Usaha Kecil Keramik Dinoyo Kota Mala. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Data Bappenas menyebutkan bahwa 60 persen buruh di sektor usaha kecil dan menengah mendapat upah di bawah upah minimum. Ironisnya sebagian besar tenaga kerja dan bentuk usaha di Indonesia berada pada sektor usaha kecil. Berdasarkan pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha termasuk pengusaha usaha kecil, dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagai bentuk perlindungan upah bagi buruh. Sehingga penting untuk melakukan penelitian di sentra usaha kecil mengenai implementasi pasal 90 UU Nomor 13 tahun 2003, hambatan-hambatan yang menyertainya, serta upaya hukum maupun non hukum yang dilakukan oleh Disnaker terkait masalah tersebut. Lokasi penelitian ini di sentra usaha kecil keramik Dinoyo Kota Malang. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer yang digunakan adalah data berdasarkan hasil kuesioner dan wawancara. Sedangkan data sekunder didapat dari studi kepustakaan maupun dari data sekunder lembaga-lembaga terkait. Dari hasil analisis dan pembahasan diketahui dari 11 pengusaha di sentra usaha kecil keramik Dinoyo tidak satu pun yang mengimplementasikan ketentuan upah minimum dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Beberapa faktor menjadi penyebabnya antara lain kondisi usaha yang tidak memungkinkan; kurangnya pemahaman pengusaha dan buruh mengenai kewajiban pelaksanaan ketentuan upah minimum; lemahnya posisi tawar buruh terhadap pengusaha serta hubungan buruh dan pengusaha yang kurang formal dan lebih bersifat kekeluargaan. Selain itu secara tidak langsung implementasi dipengaruhi oleh faktor substansi hukum yaitu aturan upah minimum yang belum memberikan kejelasan mengenai keberadaan sektor usaha kecil. Begitupula upah minimum sektoral yang ternyata sulit untuk dilaksanakan bagi usaha kecil. Sedangkan untuk faktor struktur banyak dipengaruhi kekurangan jumlah pengawas dan rendahnya pemahaman pengawas mengenai ketentuan upah minimum. Sehingga agar perlindungan upah melalui upah minimum terlaksana, Disnaker pun melakukan upaya baik upaya hukum maupun non hukum. Upaya non hukum meliputi pengawasan, peringatan, hingga penyuluhan dan pembinaan. Sedang upaya hukum berupa pemrosesan pidana bagi pengusaha yang tetap melanggar pelaksanaan ketentuan upah minimum maupun mediasi bila hanya terkait perselisihan dalam pelaksanaan ketentuan upah minimum. Disnaker selaku pengawas ketenagakerjaan hendaknya tidak hanya memprioritaskan pengawasan pada perusahaan besar tapi juga memperhatikan pelaksanaan upah minimum di sektor usaha kecil. Bagi pemerintah dan legislatif hendaknya perlu mengkaji ulang ketentuan upah minimum khususnya untuk usaha kecil sehingga ketentuan tersebut dapat dijalankan di usaha kecil dan dapat memberikan perlindungan upah bagi buruh usaha kecil. Begitupula dewan pengupahan dalam menetapkan UMK harus memperhatikan usaha kecil.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/231/050802871
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 Sep 2008 09:20
Last Modified: 18 Oct 2021 14:05
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110130
[thumbnail of 050802871.pdf]
Preview
Text
050802871.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item