Perlindungan Hukum oleh bank kepada pengguna kartu kredit yang mengalami kerugian : studi di PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk. Cabang Pasuruan

Minatul, LusfidaI (2008) Perlindungan Hukum oleh bank kepada pengguna kartu kredit yang mengalami kerugian : studi di PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk. Cabang Pasuruan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna kartu kredit yang mengalami kerugian dan kendala yang dihadapi oleh PT. BCA Tbk. Cabang Pasuruan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pengguna kartu kredit dan upaya mengatasinya. Hal ini dilatarbelakangi oleh keberadaan fasilitas pembayaran dengan menggunakan kartu kredit yang tidak dapat lepas dari berbagai macam masalah ataupun resiko dari penggunaannya, baik mengenai perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam aplikasi permohonan kartu kredit maupun pengaduan pengguna kartu kredit yang diakibatkan karena adanya pembayaran double, kartu kredit hilang dan penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak yang tidak beritikad baik yang pernah terjadi di BCA Cabang Pasuruan. Untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna kartu kredit yang mengalami kerugian dan kendala yang dihadapi oleh bank serta upaya untuk mengatasinya, maka digunakan metode pendekatan penelitian yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian seluruh data yang ada dianalisis dengan menggunakan metode analisis data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak bank kepada pengguna kartu kredit meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Pada perlindungan hukum preventif, BCA Cabang Pasuruan menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang harus disepakati oleh nasabah dalam formulir permohonan kartu kredit dengan berdasar pada hak dan kewajiban nasabah dalam menggunakan kartu kredit. Perlindungan hukum preventif juga diberikan oleh BI yaitu dikeluarkannya PBI No. 7/52/2005 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu khusunya Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 dan pasal 36. Sedangkan pada perlindungan hukum represif, ditujukan kepada pengguna kartu kredit yang mengalami kerugian. Bank mengacu pada PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah Pasal 2, 4, 6 dan Pasal 10.Pada perlindungan hukum represif ini, nasabah diberi kesempatan oleh bank untuk melakukan pengaduan kepada bank dan bank akan menangani pengaduan tersebut. penyelesaian pengaduan ini tergantung pada kasus per kasus. Jika bank yang lalai, maka nasabah akan diberikan ganti rugi secara otomatis. Pada kasus penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak yang tidak beritikad baik, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengguna kartu kredit, karena bank hanya berdasarkan bukti formil saja (Copy faktur) dari nasabah. Upaya penyelesaian yang diterapkan oleh BCA Cabang Pasuruan yaitu melalui jalur negosiasi dengan nasabah meskipun bagi nasabah dirasa tidak memuaskan. Sehingga posisi nasabah menjadi lemah atau tidak seimbang. Kendala dalam memberikan perlindungan hukum preventif antara lain kurangnya pemahaman nasabah tentang hak dan kewajibannya dan Peraturan yang dikeluarkan oleh BI kurang efektif dijalankan oleh bank. Upaya bank yaitu melakukan edukasi kepada nasabah tentang kartu kredit dan resiko-resikonya serta melakukan sosialisasi tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kartu kredit dengan melibatkan BI Malang secara langsung. Sedangkan kendala dalam memberikan perlindungan hukum represif kepada pengguna kartu kredit antara lain penyelesaian pengaduan nasabah dilakukan oleh BCA Card Center dan BCA Cabang Pasuruan hanya menerima pengaduan serta inquiring saja. Upaya bank adalah dengan menjalankan prosedur penyelesaian sesuaidengan aturan yang ada di BCA Cabang Pasuruan. Nasabah tidak segera melapor jika kartu kreditnya hilang. Upaya bank yaitu memberikan informasi tertulis maupun lisan tentang resiko dari penggunaan kartu kredit, melakukan pemblokiran serta adanya pelayanan hallo BCA. Adanya surcharge oleh merchant dan nasabah menyangkal melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Upaya bank yaitu memberikan pelatihan tentang kartu kredit pada pelaku usaha yang menggunakan mesin EDC, melakukan chargeback atau penahanan pembayaran kepada merchant.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/23/050800599
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 Mar 2008 08:52
Last Modified: 18 Oct 2021 14:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110128
[thumbnail of 050800599.pdf]
Preview
Text
050800599.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item