Regulasi Pangan Lokal Guna Menciptakan Ketahanan Pangan Nasional

IkaArlinaPrabowo (2008) Regulasi Pangan Lokal Guna Menciptakan Ketahanan Pangan Nasional. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Masyarakat Indonesia saat ini sangat bergantung pada beras meskipun sebelum adanya swasembada pangan masyarakat memiliki makanan pokok tertentu sesuai dengan ekologi dan kearifan lokal yang dimiliki daerahnya. Kebijakan swasembada beras tidak dijalankan secara berkelanjutan serta mengalami perubahan arah kebijakan pembangunan. Pertanian berbasis ekologi dan kearifan lokal diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan di tiap daerah sehingga tercipta ketahanan pangan lokal. Untuk itu penelitian ini akan membahaas mengenai dukungan regulasi mengenai pangan terhadap konsep pangan lokal guna menciptakan ketahanan pangan nasional; permasalahan yang harus ditangani secara berkelanjutan terkait dengan pangan lokal; dan regulasi pangan lokal yang harus dibuat guna menciptakan ketahanan pangan nasional. Regulasi di Indonesia diaplikasikan ke dalam peraturan perundangundangan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pangan lokal adalah pangan yang diproduksi setempat (suatu wilayah/Daerah) untuk tujuan ekonomi atau konsumsi. Pangan lokal merupakan pangan yang sudah dikenal, mudah diperoleh disuatu wilayah, jenisnya beragam dan dapat diusahakan baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk dijual. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis konten. Regulasi mengenai pangan terdiri dari: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi atas Manusia; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan; serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan. Permasalahan pangan di daerah seharusnya terselesaikan dengan pangan lokal sekaligus menyelesaikan masalah pangan nasional. Regulasi pangan lokal yang harus dibuat guna menciptakan ketahanan pangan nasional adalah Peraturan Presiden tentang pangan lokal dengan materi pokok yang dapat dimuat adalah sebagai berikut: pembinaan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah; peningkatan investasi pembangunan sumber daya manusia dan alih teknologi; optimalisasi kelembagaan formal dan non formal; mengembangkan cadangan pangan daerah dalam bentuk lumbung pangan di tiap desa; peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan lokal dengan prinsip gizi seimbang; jaminan kesejahteraan petani; Pemerintah Daerah dalam menjalankan Perintah Peraturan Presiden membuat kebijakan mengenai pangan lokal dalam Peraturan Daerah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/220/050802793
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 18 Sep 2008 14:33
Last Modified: 18 Oct 2021 13:55
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110118
[thumbnail of 050802793.pdf]
Preview
Text
050802793.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item