Kedudukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sebagai Penyelenggara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

EldyPrasetyaSetiawan (2008) Kedudukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sebagai Penyelenggara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundangundangan, pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan mengenai kedudukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diungkapkan bahwa dalam kaitan dengan tugas KPU Provinsi sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No, 32 Tahun 2004 dan dijabarkan dalam Perataran Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. KPU Provinsi sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan wewenang sama seperti waktu penyelenggaraan Pemilu Legislatif dana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pilkada secara langsung oleh rakyat merupakan pilihan rakyat sebagaimana tertuang dalam amandemen UUD 1945 merupakan cara yang semakin mendekatkan keinginan rakyat terhadap pemimpinya. Dalam kaitan ini, UU No. 32 Tahun 2004 ternyata menganut paham bahwa Pilkada bukan bagian Pemilihan Umum. Paradigma demikian di dalam implikasinya menimbulkan konsekuensi lebih jauh terutama terhadap kelembagaan penyelenggaraan Pilkada yang menyangkut kredibilitas, kemandirian dan obyektifitas dari kinerja penyelenggaraan Pilkada tersebut. Sebagai lembaga yang berkewajiban menyelenggarakan Pilkada, KPU Provinsi yang tidak bertanggung jawab kepada KPU Pusat menempatkan posisinya yang diberi kewenangan khusus sebagai penyelenggara Pilkada dari UU No. 32 Tahun 2004, kemandiriannya masih terlihat dari pengaturan yang dibuat oleh Pemerintah. Hal demikian dapat menimbulkan kesulitan tersendiri dalam kinerja KPU Provinsi yang kewenangannya terbatas di Daerah masing-masing. Kewenangan dari KPU Provinsi muncul dari ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 sebagai penyelenggara Pilkada. Pengaturan yang dibuat oleh KPU Provinsi tidak boleh melanggar rambu-rambu yang dibuat khususnya sebagaimana disebutkan di dalam UU No.32 Tahun 2004. Hal ini membawa konsekuensi tidak bias diakomodirnya kondisi obyektil yang ada di Daerah yang tidak sama antara satu dengan yang lain.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/202/050802635
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 10 Sep 2008 08:41
Last Modified: 18 Oct 2021 13:29
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110098
[thumbnail of 050802635.pdf]
Preview
Text
050802635.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item