Manfaat Pengolahan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Bagi Penyidik Sebagai Upaya Pengungkapan Suatu Kejahatan : studi Kasus di Polresta Malang

Ancana, Gde (2008) Manfaat Pengolahan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Bagi Penyidik Sebagai Upaya Pengungkapan Suatu Kejahatan : studi Kasus di Polresta Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) untuk mengetahui dan menggambarkan proses pengolahan TKP oleh penyidik dalam mengungkap suatu kejahatan, 2)untuk mengetahui dan mendiskripsikan manfaat pengolahan TKP bagi penyidik sebagai upaya pengungkapan suatu kejahatan dan 3) untuk mengetahui dan menganalisa kendala dan upaya dalam pengolahan TKP bagi penyidik sebagai upaya pengungkapan suatu kejahatan. Pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah diatas adalah yuridis sosiologis. Proses pengolahan TKP yang dilaksanakan di Polresta Malang dilakukan berdasarkan pada Petunjuk Tehnis No. Pol.: JUKNIS / 01 / II / 1982 tentang PENANGANAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA. Adapun penjabaran dari tata urutan pengolahan TKP yaitu : 1) Pengamatan umum, 2) Pemotretan, 3) pembuatan sketsa, 4) Penanganan korban, saksi dan pelaku, 5) penangan barang bukti. Peranan kemampuan penyidik di TKP sangat penting dalam hal menggambarkan situasi TKP, pengamanan barang bukti, penanganan saksi-saksi dan melakukan analisa pidana (kronologis terjadinya tindak pidana). Karena dalam hal ini harus adanya kaitan antara TKP, Barang bukti, Pelaku, dan Korban guna proses mengungkap kejahatan. Dan melihat dari pelaku yang meninggal di tempat kejadian maka dapat langsung dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena mengacu pada Pasal 7 huruf i KUHAP mengenai kewajiban dan wewenang seorang penyidik yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan. Dalam hal ini manfaat pengolahan TKP bagi penyidikan pada umumnya yaitu: 1) Menentukan waktu terjadinya tindak pidana. 2) Menentukan Tempat-tempat yang termasuk terjadinya perkara pidana. 3) Menentukan motif dari suatu kejahatan. 4) Menemukan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan yang terjadi. 5) Menemukan pelaku kejahatan 6) Mendapatkan saksi-saksi yang berhubungan dengan suatu kejahatan guna membuat terang identitas pelaku, awal mula adanya kejahatan. 7) Menemukan barang bukti guna membuat terang tindak pidana, 8) Menemukan identitas korban. 9) menentukan kronologis terjadinya tindak pidana. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam pengolahan TKP sebagai upaya pengungkapan suatu kejahatan, yaitu : 1. faktor TKP, 2. faktor pada petugas/penyidik, faktor kelengkapan alat dan faktor hukum

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/184/050802388
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Aug 2008 09:59
Last Modified: 18 Oct 2021 13:01
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110077
[thumbnail of 050802388.pdf]
Preview
Text
050802388.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item