Perlindungan Hukum Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dalam Hal Kreditur Awal (Originator) Dinyatakan Pailit

WidyaningrumZunita (2008) Perlindungan Hukum Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dalam Hal Kreditur Awal (Originator) Dinyatakan Pailit. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah perlindungan hukum pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) dalam hal kreditur awal (o riginator ) dinyatakan pailit. Hal ini dilatar belakangi dengan terganggunya iklim usaha dan investasi membawa dampak bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam memperoleh pendanaan untuk usahanya. Salah satu caranya melalui sekuritisasi aset, merupakan instrument baru di pasar modal Indonesia. Hingga tahun 2008 belum ada satupun instrumen EBA dihasilkan di pasar modal Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya pihak yang terlibat dan pengaturannya yang hanya berdasarkan peraturan pelaksana dalam undang-undang pasar modal dan keraguan investor terhadap profitabilitasnya. Pada proses sekuritisasi terdapat fase peralihan Hak Tagih dari kreditur awal ke pemegang EBA, dan menjadikan kreditur awal pihak terpenting dalam EBA. Dari alasan tersebut maka kiranya penting untuk mengkaji lebih dalam perlindungan pemegang EBA dari segi hukum kepailitan. Dalam upaya untuk mengetahui perlindungan yang diberikan berdasarkan hukum pasar modal dan hukum kepailitan terhadap pemegang EBA maka metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, mengkaji Peraturan Perundang-undangan dan membandingkan antara teori-teori yang terdapat dalam literatur maupun informasi yang diterima melalui studi kepustakaan, yang kemudian oleh penulis dengan metode ini akan berusaha mendekatkan masalah yang diangkat dengan sifat hukum normatif, yaitu menganalisa masalah dan mengkaji aturan-aturan hukum tentang pasar modal dan hukum kepailitan, khususnya yang berkaitan dengan KIK EBA Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perlindungan EBA dalam hukum pasar modal terhadap pihakpihaknya dilakukan dengan menerbitkan beberapa keputusan Bapepam tentang sedangkan perlindungan di bidang kepailitan diberikan melalui syarat untuk menggunakan transaksi dengan bentuk True sale , hal ini dapat disimpulkan dari keputusan Bapepam tentang Pedoman KIK EBA yang dipertegas dan diperjelas dengan peraturan BI tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank umum dalam sekuritisasi aset. Pada bentuk transaksi ini peralihan Hak tagihan sepenuhnya telah beralih ke pemegang EBA sehingga segala resiko telah beralih ke pemegang dan yang terpenting harta EBA bukan lagi termasuk dalam harta Originator . Menyikapi fakta yang diperoleh melalui pengkajian peraturan-peraturan yang terkait maka sekiranya perlu untuk mengundangkan RUU sekuritisasi. Akan tetapi akan lebih baik jika undang-undang pasar modal (Undang-Undang No.8 tahun 1995) di revisi dan dimasukkan ketentuan-ketentuan sekuritisasi Aset. Sehingga hanya terdapat satu undang-undang yang memuat secara keseluruhan tentang pasar modal yang menyakup pula sekuritisasi Aset di dalamnya dan sekaligus dapat memasukkan permasalahan yang belum atau kurang diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1995.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/174/050802378
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 29 Aug 2008 09:11
Last Modified: 18 Oct 2021 14:59
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110067
[thumbnail of 050802378.pdf]
Preview
Text
050802378.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item