Analisis kesesuaian pasal 20 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan pasal 27 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 35 Ayat (3) da

RatnaPuspitaSari (2008) Analisis kesesuaian pasal 20 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan pasal 27 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 35 Ayat (3) da. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Fenomena yang terjadi saat ini adalah maraknya perang tarif yang berujung pada tindakan predatory pricing diantara operator seluler. Hal ini tidak lepas dari akibat ketidakjelasan UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 52 Tahun 2000 sebagai peraturan pelaksanaanya. Berdasar latar belakang diatas, penulis hendak mengurai dan menganalisis lebih lanjut kesesuaian Pasal 20 UU No. 5 tahun 1999 dengan Pasal 27 UU No. 36 Tahun 1999 jo Pasal 35 ayat (3) dan 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 serta dasar kriteria yang menjadikan suatu kegiatan usaha di sektor telekomunikasi dinyatakan telah melakukan tindakan predatory pricing. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendiskripsikan dan menganalisis lebih lanjut kesesuaian Pasal 20 UU No. 5 tahun 1999 dengan Pasal 27 UU No. 36 Tahun 1999 jo Pasal 35 ayat (3) dan 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 dan mengetahui serta mendiskripsikan lebih lanjut dasar kriteria yang menjadikan suatu kegiatan usaha di sektor telekomunikasi dinyatakan telah melakukan tindakan predatory pricing. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal danekstensif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berpendapat bahwa antara isi ketentuan Pasal 20 UU No. 5 tahun 1999, Pasal 27 UU No. 36 Tahun 1999, Pasal 35 ayat (3), dan 36 ayat (2) PP No. 52 Tahun 2000 terdapat kesesuaian, kesesuaian itu meliputi: sama-sama memungkinkan operator seluler melakukan jual rugi dan/atau menetapkan harga yang sangat rendah, sama-sama melarang maksud pelaku usaha di sektor telekomunikasi untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya dan sama-sama melarang setiap kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha di sektor telekomunikasi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dasar kriteria suatu usaha di sektor telekomunikasi dinyatakan telah melakukan tindakan predatory pricing meliputi: melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah, dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya, dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, mempunyai pasar yang dominan dan harga yang ditetapkan di bawah biaya total (Total Cost). Menyikapi fakta-fakta di atas, penulis berpendapat bahwa untuk mengisi kekosongan hukum perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif, dan dalam menjalankan usaha di bidang telekomunikasi seharusnya penyelenggara jasa telekomunikasi tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 36 Tahun 1999 jo PP No. 52 Tahun 2000.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/17/050800593
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 06 Mar 2008 10:28
Last Modified: 18 Oct 2021 12:34
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110062
[thumbnail of 050800593.pdf]
Preview
Text
050800593.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item