Perbandingan Perjanjian Kredit Konsumtif Bank Konvensional Dengan Akad Pembiayaan Murabahah Bank Syariah

GalihKusumawati (2008) Perbandingan Perjanjian Kredit Konsumtif Bank Konvensional Dengan Akad Pembiayaan Murabahah Bank Syariah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini berlatar belakang pada adanya persamaan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit konsumtif di Bank Konvensional sehingga menimbulkan kritikan dari kalangan ahli hukum Islam atau ekonomi Islam. Pembiayaan murabahah dianggap bukannya meniadakan bunga, tetapi tetap mempertahankan praktek pembebanan bunga dengan istilah lain, sehingga praktek murabahah yang berlaku sekarang ini tidak ada bedanya dengan sistem bunga pada bank konvensional. Penelitian ini bertujuan melakukan perbandingan akad antara dua jenis perjanjian tersebut. Dilakukannya perbandingan antara aspek penyaluran dana dalam bentuk Perjanjian Kredit Konsumtif Bank Konvensional dan Akad Pembiayaan Murabahah Bank Syariah pada akad yang menjadi dasar perjanjian tersebut, maka dapat diperoleh informasi tentang konsep dan perbedaannya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sumber data adalah sumber data sekunder sebagai data utama yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis intrepretasi comparatif dari isi perjanjian kredit konsumtif dan akad pembiayaan murabahah. Disamping itu juga melakukan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perbandingan asas pada perjanjian kredit konsumtif dan akad pembiayaan murabahah. Asas yang terkandung dalam perjanjian kredit konsumtif bersumber pada KUHPerdata sedangkan asas yang terkandung dalam akad pembiayaan murabahah bersumber pada hukum Islam. Terdapat persamaan dan perbedaan asas yang terkandung dalam Perjanjian Kredit Konsumtif dan Akad Pembiayaan Murabahah. Terdapat beberapa klausula yang berbeda dari perjanjian kredit konsumtif dan akad pembiayaan murabahah. Perbandingan klausula perjanjian kredit konsumtif dan akad pembiayaan murabahah meliputi klausula definisi, klausula tentang tujuan pemberian kredit konsumtif dan pembiayaan murabahah, klausula bunga pada bank konvensional dan margin keuntungan pada bank syariah, klausula barang agunan, klausula affirmative covenant dan klausula negarive covenant. Syarat sah perjanjian kredit konsumtif berbeda dengan akad pembiayaan murabahah. Syarat sah Perjanjian Kredit Konsumtif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, yaitu Kesepakatan, Kecakapan, Hal Tertentu dan Causa yang diperbolehkan. Sedangkan sahnya Akad Pembiayaan Murabahah menurut Hukum Islam ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat akad. Rukun dan Syarat Akad, yaitu : 1) Subyek Perikatan yaitu Berakal , dapat membedakan, bebas dari paksaan , 2) Obyek Perikatan , syarat obyek perikatan yaitu Halal, bermanfaat, dimiliki sendiri atau atas kuasa si pemilik, dapat diserahterimakan, dengan harga jelas,3) Tujuan Perjanjian , syarat tujuan perjanjian yaitu tujuan akad baru ada pada saat dilaksanakan akad, tujuan harus berlangsung hingga berakhirnya akad, tujuan akad harus dibenarkan syara’, 3) Pernyataan Kehendak/Ijab Kabul , syarat ijab kabul yaitu ungkapan yang jelas dan pasti maknanya, persesuaian antara ijab dan kabul, ijab dan kabul mencerminkan kehendak masing-masing pihak, kedua pihak dapat hadir dalam suatu majlis.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/168/050802042
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Aug 2008 13:19
Last Modified: 18 Oct 2021 12:32
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110060
[thumbnail of 050802042.pdf]
Preview
Text
050802042.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item