Pemotongan dan Pembayaran Pajak Terutang oleh Pihak Ketiga menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan : studi di Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto

BagusWiraWardhana (2008) Pemotongan dan Pembayaran Pajak Terutang oleh Pihak Ketiga menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan : studi di Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah pemotongan dan pembayaran pajak terutang oleh pihak ketiga menurut pasal 21 Undang-undang No. 17 Tahun 2000 di KPP Mojokerto. Hal ini dilatarbelakangi dengan penggunaan system with holding (pemotongan oleh pihak ketiga) pada pasal 21 Undang-undang pajak penghasilan yang mana pada dasarnya pemungutan pajak di Indonesia secara umum adalah menganut system self assessment , yaitu perhitungan terhadap obyek pajak dikenakan atau diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri. Dalam pasal 21 Undang-undang No. 17 Tahun 2000 adalah pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan terhadap wajib pajak. Dalam upaya mengetahui faktor-faktor dan hambatan-hambatan serta upayaupaya apa saja yang dapat muncul dalam hal pemotongan dan pembayaran pajak terutang oleh pihak ketiga, maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek, kemudian seluruh data dianalisis secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa faktor penyebab adanya pemotongan dan pembayaran pajak terutang oleh pihak ketiga adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak penghasilan kepada negara dan juga kemudahan dalam pemenuhan target penerimaan negara. Hambatan yang dihadapi wajib pajak dan KPP dalam pemotongan dan pembayaran pajak terutang oleh pihak ketiga dengan menggunakan analisa sesuai dengan efektifitas hukum, yaitu: (1) menurut substansi hukumnya, (2) menurut strukturnya, (3) menurut kulturnya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain: (1) dilakukannya verifikasi oleh pihak KPP apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan karena faktor kesengajaan yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pemotong, (2) pemberian sanksi yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tidak jujur dalam pengisian SPT, (3) diberikannya pembinaan kepada wajib pajak oleh pihak KPP untuk selalu membuat catatan mengenai penghasilannya. Penerapan self assessment system dalam hal pelaksanaan pasal 21, tidak sepenuhnya berlaku karena wajib pajak tidak menghitung sendiri pajak penghasilannya. Namun demikian tidak sepenuhnya tidak berlaku, self assessment system masih berlaku dalam hal pihak ketiga sebagai pemotong mengisi SPT dan melaporkan serta menghitung sendiri besarnya pajak terutang dari wajib pajak serta membayarnya, bukan dilakukan fiscus .

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/166/050802040
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Aug 2008 11:26
Last Modified: 18 Oct 2021 12:30
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110058
[thumbnail of 050802040.pdf]
Preview
Text
050802040.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item