Pembinaan Dan Pengawasan Bank Indonesia Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Untuk Meminimalisir Kredit Non Perform : Analisis Pasal 24 UU No.3 Tahun 2004 Jo Pasal 29 ayat (1) UU No.10 tahun 1998 Di Kota Malang

TanjungMarfiseskasari (2008) Pembinaan Dan Pengawasan Bank Indonesia Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Untuk Meminimalisir Kredit Non Perform : Analisis Pasal 24 UU No.3 Tahun 2004 Jo Pasal 29 ayat (1) UU No.10 tahun 1998 Di Kota Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini berlatar belakang pada fenomena tingginya rasio kredit non perform BPR di Malang yang malampaui target Bank Indonesia Malang yaitu maksimal sebesar 5% yang menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan Bank Indonesia Malang ternyata belum bisa meminimalisir kredit non perform BPR di Malang. Berdasar latar belakang diatas, penulis mendiskripsikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Bank Indonesia Malang untuk meminimalisr kredit non perform Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Malang sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU No. 3 tahun 2004 dan Pasal 29 (1) UU No.10 tahun 1998, faktor-faktor yang menghambat program Bank Indonesia Malang untuk meminimalisir terjadinya kredit non perform BPR di Malang serta mendeskripsikan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Metode yang diunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu mengkaitkan peraturan yang berhubungan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap BPR di Malang, lalu dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR untuk meminimalisir kredit non perform . Data primer diperoleh melalui wawancara di lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Selanjutnya, seluruh data dianalisis secara diskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa untuk meminimalisir kredit non perform BPR di Malang, Bank Indonesia melakukan pembinaan dengan menetapkan peraturan tentang perkreditan BPR dan melakukan pengawasan (pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung) perkreditan BPR. Faktor yang menghambat program Bank Indonesia Malang tersebut adalah : (1) Faktor yuridis : Kekosongan hukum tentang pengawasan intern BPR; (2) Faktor non yuridis : (a) Struktur hukum : jumlah petugas pengawas bank di Bank Indonesia Malang tidak seimbang dengan jumlah bank yang diawasi; (b) Faktor masyarakat : kinerja dan analisa petugas kredit BPR yang kurang kredibel, pemahaman debitur yang kurang baik terhadap perkreditan BPR, serta itikad debitur yang berubah karena memburuknya iklim usaha. Solusi yang dilakukan Bank Indonesia Malang adalah : (1) Faktor yuridis : penyusunan peraturan tentang pengawasan intern BPR dan manajemen resiko dimasukkan sebagai program dalam cetak biru BPR untuk tahun 2008-2009; (2) Faktor non yuridis : (a) Struktur hukum : melakukan pelatihan dan sertifikasi pengawas bank serta menerapkan pengawasan berbasis resiko; (b) Faktor masyarakat : melakukan pelatihan bagi petugas kredit BPR. Sedangkan yang dilakukan oleh petugas kredit BPR adalah meningkatkan analisa kredit dan intensitas kunjungan terhadap debitur serta lebih selektif dalam memilih calon debitur. Bank Indonesia Malang dan BPR Malang turut menggalakkan program Edukasi Masyarakat di Bidang Perbankan khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi bankir maupun masyarakat terhadap ketentuan perkreditan BPR.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/160/050801911
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 31 Jul 2008 14:38
Last Modified: 18 Oct 2021 12:26
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110052
[thumbnail of 050801911.pdf]
Preview
Text
050801911.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item