Perbandingan Charitable Trust dan Wakaf di Indonesia : Analisis Perbandingan Charitable Trust Act 1957 dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004

AnggaDwiPrayoga (2008) Perbandingan Charitable Trust dan Wakaf di Indonesia : Analisis Perbandingan Charitable Trust Act 1957 dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah perbedaan charitable trust dalam sistem common law dengan wakaf dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh karakteristik seperti charitable trust telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, seperti orang mendermakan hartanya untuk kepentingan sosial. Wujud dari kegiatan derma yang menyerupai charitable trust tersebut adalah Recovery Aceh Nias Trust Fund (RANTF). Dalam hukum Islam ada suatu kegiatan yang mirip dengan charitable trust , yaitu lembaga wakaf. Kedua lembaga ( charitable trust dan wakaf) tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk kepentingan masyarakat umum yang bersifat sosial/derma/amal. Dalam upaya mengetahui prinsip-prinsip charitable trust dalam sistem common law yang mempunyai persamaan dan perbedaan dengan lembaga wakaf dalam sistem hukum Indonesia. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat norma-norma yang ditetapkan dalam suatu peraturan perundangundangan maupun pendapat para ahli. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa dengan menggunakan teknik analisa comparative law . Jadi, penulis akan menguraikan, menjelaskan serta membandingkan bagaimanakah lembaga charitable trust dengan lembaga wakaf sehingga nantinya dapat membuat suatu kesimpulan mengenai pemahaman tentang persamaan dan perbedaan antara lembaga charitable trust dan wakaf. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan, bahwa dalam pengelolaan harta charitable trust dan wakaf terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya, antara lain : tujuan charitable trust dan wakaf adalah untuk kepentingan masyarakat umum, bentuk trustee dan nazhir adalah orang perseorangan, kelompok orang,badan hukum, trustee dan nazhir merupakan pihak yang diberi tugas untuk mengelola harta charitable trust dan wakaf, trustee dan nazhir harus menjaga harta kekayaan charitable trust dan wakaf terpisah dari harta pribadi, trustee dan nazhir berhak atas fee , penghasilan. Sedangkan perbedaannya, antara lain; pada charitable trust , trustee mempunyai kewajiban yang termuat dalam instrument trust , kewenangan menginvestasikan harta charitable trust dalam bentuk penanaman modal, kewajiban untuk menggunakan keahlian dan ketelitian, kewajiban patuh pada harta charitable trust . Sedangkan pada wakaf, nazhir mempunyai hak dan kewajiban yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harta wakaf dapat diinvestasikan dalam bentuk penanaman modal, tidak ada ketentuan mengatur bahwa nazhir menggunakan keahlian dan ketelitian, tidak ada ketentuan tentang kewajiban nazhir untuk patuh pada harta wakaf yang dikelolanya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/156/050801891
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 31 Jul 2008 16:07
Last Modified: 18 Oct 2021 12:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110050
[thumbnail of 050801891.pdf]
Preview
Text
050801891.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item