Analisis Alih Fungsi Pemanfaatan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Untuk Kepentingan Pembangunan Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. : studi Efektifitas Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wila

SigitMaharSusanto (2008) Analisis Alih Fungsi Pemanfaatan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Untuk Kepentingan Pembangunan Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. : studi Efektifitas Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wila. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Analisis Alih Fungsi Pemanfaatan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Untuk Kepentingan Pembangunan Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. (Studi Efektifitas Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001-2011). Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) efektifitas penerapan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001-2011 mengenai alih fungsi pemanfaatan kawasan ruang terbuka hijau untuk kepentingan pembangunan dalam mewujudkan pelestarian lingkungan hidup (2) hambatan dan upaya yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Malang untuk mengefektifkan pelaksanaan ketentuan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001-2011 mengenai alih fungsi pemanfaatan kawasan ruang terbuka hijau untuk kepentingan pembangunan dalam mewujudkan pelestarian lingkungan hidup. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji efektifitas pasal 20 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2001-2011 serta hambatan dan upaya yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Malang untuk mengefektifkan pelaksanaan ketentuan tersebut. Efektifitas penerapan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001-2011 mengenai alih fungsi pemanfaatan kawasan ruang terbuka hijau untuk kepentingan pembangunan dalam mewujudkan pelestarian lingkungan hidup sangat tidak efektif. Hal tersebut disimpulkan dari berbagai indikasi antara lain: sembilan kasus alih fungsi yang terjadi di Kota Malang1, menurunnya jumlah dan kuantitas ruang terbuka hijau serta meningkatnya kawasan terbangun di Kota Malang. Hambatan yang dihadapi oleh Pemeritah Kota Malang dalam mengefektifkan pelaksanaan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001-2011 terdapat dalam tubuh pemerintah kota sendiri. Ketidakkonsistennya kebijakan-kebijakan yang di tempuh disebabkan ketiadaan sanksi bagi pemerintah daerah yang melanggar Perda RTRW dalam Perda RTRW itu sendiri, sehingga walikota tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan. Disamping itu minimnya tingkat pengetahuan masyarakat pada tata ruang Kota Malang khususnya akan pentingnya kebutuhan ruang terbuka hijau pada suatu perkotaan yang juga disebabkan kurangnya porsi peran serta masyarakat dalam Perda RTRW Kota Malang itu sendiri. Serta diperparah dengan tingkat kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya yang masih rendah Upaya dilakukan oleh pemerintah Kota Malang adalah memberikan dasar hukum yang pasti, yang akan mempertegas keberadaan ruang terbuka hijau yang masih tersisa, dapat juga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah khusus untuk ruang terbuka hijau. Penyediaan anggaran untuk membangun, meningkatkan, memelihara ruang terbuka yang ada dan yang akan dibangun sehingga kualitas dan kuantitasnya meningkat. Mengimplentasi perencanaan tata ruang Kota Malang yang tersusun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) maupun Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK). Serta berbagai sosialisasi menyangkut keberadaan dan kebutuhan akan ruang terbuka hijau pada masyarakat Kota Malang, dari semua golongan maupun tingkatan umur. Rekomendasi bagi pemerintah Kota Malang tidak meneruskan rencana pembangunan yang menggunakan kawasan ruang terbuka hijau terlebih jika dalam rencana pembangunan tersebut mendapat tolakan dari masyarakat sekitar. Pada kawasan ruang terbuka hijau yang telah terlanjur dialih fungsi dan proses pembangunannya telah berjalan maupun telah selesai sebaiknya diwajibkan untuk memberikan prioritas lebih dalam perawatan areal di luar areal terbangun yang masih terbuka dengan meningkatkan kualitas areal terbuka dengan berbagai tumbuhan yang akan melindungi areal tersebut, serta meningkatkan porsi yang lebih dalam penanggulangan dampak yang disebabkan pembangunan tersebut. Selanjutnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebutuhan Ruang Terbuka Hijau yang kemudian dalam tataran yang lebih luas dapat mencegah dan mengurangi pemanasan global (global warming). Dengan demikian diharapkan dapat menggugah kepedulian masyarakat untuk berperan serta secara lebih aktif dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/155/050802005
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 06 Aug 2008 09:18
Last Modified: 18 Oct 2021 12:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110049
[thumbnail of 050802005.pdf]
Preview
Text
050802005.pdf

Download (4MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item