Kajian Yuridik Tentang Alih Teknologi Oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing Melalui Bentuk Joint Enterprise

DenniWihastama (2008) Kajian Yuridik Tentang Alih Teknologi Oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing Melalui Bentuk Joint Enterprise. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Guna meningkatkan perekonomian nasional, salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui kebijakan investasi, yaitu dengan mengundang masuknya investor khususnya investor asing ke Indonesia. Investor asing tidak hanya membawa modalnya saja tetapi juga teknologi baru yang mereka miliki. Teknologi yang mereka bawa tersebut dapat memberikan kemajuan bagi pembangunan dan kemampuan teknologi nasional. Dikeluarkannya UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal maka alih teknologi menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan penanaman modal di Indonesia. Telaah fokus penelitian ini adalah mengenai kajian yuridik terhadap TRIM’s, UU No. 25 Tahun 2007, dan mengenai kebijakan alih teknologi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Pembahasan dalam penelitian ini menggambarkan bahwa alih teknologi di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang. Metode penelitian normatif yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan menganalisis peraturan perundang-undangan tentang kedudukan hukum antara aturan alih teknologi dalam UU No. 25 Tahun 2007 dengan TRIMS, dan menganalisa peraturan pelaksanaan Pasal 10 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2007 yang diharapkan dapat mendukung penerapan alih teknologi yang dilakukan melalui bentuk Joint Enterprise. Hasil penelitian membuktikan bahwa kedudukan hukum tentang aturan alih teknologi dalam U.U. No. 25 Tahun 2007 Pasal 10 ayat (4) dinilai telah sesuai dengan aturan TRIM’s. Persyaratan alih teknologi sendiri dianggap sebagai TRIM’s yang negatif, namun dalam pelaksanaannya masih tetap diperkenankan mengingat alih teknologi telah terbukti sebagai suatu cara penting untuk memenuhi tujuan pembangunan khususnya bagi negara-negara berkembang. Pembentukan UU No. 25 Tahun 2007 terikat kepada prinsip-prinsip penanaman modal internasional dari WTO dan TRIM’s, di mana persyaratan alih teknologi dimasukkan dalam Pasal 10 ayat (4). Indonesia sendiri selama ini masih belum maksimal dalam menerapkan persyaratan alih teknologi. Oleh karena itu, keberadaan kerjasama joint enterprise harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya mengingat kerjasama ini bisa menjadi basis alih teknologi dalam jangka panjang. Guna menjamin suksesnya alih teknologi melalui bentuk kerjasama joint enterprise ini maka sebaiknya pemerintah mempertegas kembali undang-undang penanaman modal khususnya mengenai alih teknologi baik itu secara substansi maupun penegakan hukumnya. Sebagai masukan bagi pemerintah dari hasil penelitian ini, maka sebaiknya pemerintah perlu segera merumuskan peraturan pelaksanaan dari Pasal 10 ayat (4) UU No.25 Tahun 2007 sehingga bisa menjadi acuan untuk menjamin alih teknologi melalui bentuk kerjasama joint enterprise . Selain itu, pemerintah perlu mengadakan upaya pembaharuan dan harmonisasi hukum yang ada mengingat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan investasi melibatkan lintas sektor untuk menghindari tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan tersebut yang dapat menghambat investasi itu sendiri.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/151/050801864
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 29 Jul 2008 13:37
Last Modified: 18 Oct 2021 12:22
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110045
[thumbnail of 050801864.pdf]
Preview
Text
050801864.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item