AlstoniaDonnyHermana, (2008) Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Prinsip Non-Intervensi Dalam ASEAN Berkaitan dengan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Myanmar. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada karya tulis ini penulis mengangkat permasalahan kajian mengenai pelaksanaan prinsip nonintervensi dalam ASEAN dan bagaimana penerapannya berkaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia di Myanmar. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya dunia serta derasnya tekanan dan intervensi dari luar ASEAN terhadap permasalahan yang menimpa Myanmar. Dalam perjalanan ASEAN, the treaty of amity and cooperation dan united nations charter yang dipergunakan sebagai dasar hukum di mana di dalam kedua bentuk perjanjian tersebut terdapat pengaturan prinsip non-intervensi, namun seiring berjalannya waktu muncullah ASEAN CHARTER . Hal ini menarik untuk dikaji karena dengan makin derasnya tekanan yang dihadapi ASEAN untuk menyelesaikan masalah di Myanmar itulah, kemudian muncul pemikiran mengenai penerapan prinsip non-intervensi terutama guna menghadapi dan menyelesaikan serta mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia di Asia Tenggara dan khususnya di Myanmar saat ini. Oleh karena itu pada karya tulis ini mengangkat rumusan masalah; (1) Bagaimana pengaturan prinsip non-intervensi yang sesuai dengan hukum internasional dalam ASEAN? (2) Bagaimanakah bentuk pelaksanaan prinsip non-intervensi ASEAN terhadap permasalahan hak asasi manusia di Myanmar?. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif , di mana bahan penelitian terdiri dari (1) bahan hukum primer yang diambil dari konvensi, undang-undang, dan perjanjian internasional; (2) bahan hukum sekunder yang diambil dari dokumen, pendapat para pakar serta artikel; (3) bahan hukum tersier yang diambil dari kamus, ensiklopedi dan sejenisnya. Pengaturan prinsip non-intervensi dalam ASEAN yang terdapat dalam the treaty of amity and cooperation 1976, menyebutkan bahwa semaksimal mungkin agar masing-masing negara anggota ASEAN tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN lainnya, pengaturan ini menganut dari prinsip non-intervensi dalam Piagam PBB pasal 2 ayat 7. Selain itu, ASEAN juga memasukkannya ke dalam ASEAN CHARTER 2007, oleh sebab itulah negara-negara anggota ASEAN hingga kini masih memegang teguh prinsip non-intervensi tersebut hingga tidak dapat berbuat banyak atas suatu pelanggaran terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Sedangkan mengenai bentuk pelaksanaan dari prinsip non-intervensi ASEAN terhadap permasalahan hak asasi manusia di Myanmar ini, pada umumnya negara-negara anggota ASEAN lebih memilih menggunakan the ASEAN Way dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, hal ini seperti yang tertuang dalam the treaty of amity and cooperation 1976. Akan tetapi, dengan perkembangan dunia serta banyaknya perhatian masyarakat internasional terhadap ASEAN seperti dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar serta dengan telah adanya ASEAN CHARTER , di masa depan ASEAN dituntut untuk lebih cermat lagi dalam melaksanakan prinsip non-intervensi tersebut.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/125/050801643 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 05 Aug 2008 14:49 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 11:50 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110022 |
Preview |
Text
050801643.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |