Tanggung Jawab PT. 4848 Irawan Sarpingi Jakarta terhadap pengirim jika terjadi Keterlambatan dan Kerusakan dalam Pengangkutan Barang Antar Kota

AdeIrawan (2008) Tanggung Jawab PT. 4848 Irawan Sarpingi Jakarta terhadap pengirim jika terjadi Keterlambatan dan Kerusakan dalam Pengangkutan Barang Antar Kota. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Tanggung Jawab PT. 4848 Irawan Sarpingi Jakarta Terhadap Pengirim Jika Terjadi Keterlambatan dan Kerusakan Dalam Pengangkutan Barang Antar Kota. Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) bagaimana tanggung jawab PT. 4848 Irawan Sarpingi terhadap pengirim jika terjadi keterlambatan dan kerusakan dalam pengangkutan barang antar kota (2) upaya apa yang dilakukan PT. 4848 Irawan Sarpingi jika terjadi sengketa dan tuntutan ganti rugi yang dilakukan pengirim atas keterlambatan dan kerusakan barang yang diangkut. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis . Penelitian ini mengambil lokasi di PT. 4848 Irawan Sarpingi Jalan Prapatan Nomor 34 Jakarta. Responden yang diambil memenuhi kriteria sebagai pihak yang terlibat dalam pengangkutan barang antar kota dengan jumlah 5 orang. Data penelitian ini terdiri dari data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan responden dan data sekunder yang didapat dari penelusuran bahan-bahan hukum tertulis. Data tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa tanggung jawab PT. 4848 Irawan Sarpingi terhadap pengirim jika terjadi keterlambatan dan kerusakan dalam pengangkutan barang antar kota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa " pengusaha angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan ". Bila kerugian yang mengakibatkan keterlambatan dan kerusakan barang yang diangkut ini timbul, maka PT. 4848 Irawan Sarpingi wajib memberi ganti rugi kepada pengirim. PT. 4848 Irawan Sarpingi sebagai pengangkut bertanggung jawab atas keterlambatan dan kerusakan dalam pengangkutan barang antar kota, berupa: a. Free of charge atau dibebaskan dari biaya angkutan; b. Ganti rugi sebesar 5 (lima) kali biaya angkutan; c. Ganti rugi senilai harga barang atau ganti rugi dengan barang yang sama. Dengan syarat sebelumnya pengirim dengan PT. 4848 Irawan Sarpingi sepakat untuk mengasuransikan barang kiriman terlebih dahulu. Upaya yang dilakukan PT. 4848 Irawan Sarpingi jika terjadi sengketa dan tuntutan ganti rugi yang dilakukan pengirim atas keterlambatan dan kerusakan barang yang diangkut, yaitu: a. Musyawarah; b. Melalui Arbitrase; c. Melalui Pengadilan. Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak lebih banyak menggunakan metode damai (musyawarah) karena: a. Tidak memerlukan waktu yang lama dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dalam mengatasi sengketa dan tuntutan ganti rugi yang terjadi daripada melalui jalan pengadilan; b. Apabila ditempuh jalan pengadilan belum tentu merupakan cara baik karena tidak akan dicapai kepuasan dari para pihak bahkan dapat merusak nama baik PT. 4848 Irawan Sarpingi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/103/050801425
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 29 Jul 2008 10:03
Last Modified: 18 Oct 2021 07:42
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110001
[thumbnail of 050801425.pdf]
Preview
Text
050801425.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item