Tinjauan yuridis terhadap kedudukan Sea Bed Authority menurut Hukum Organisasi Internasional

FauziPrahardinata (2007) Tinjauan yuridis terhadap kedudukan Sea Bed Authority menurut Hukum Organisasi Internasional. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Kedudukan Sea Bed Authority menurut hukum organisasi internasional dan bentuk penyelesaian sengketa jika terjadi sengketa di dasar laut samudera dalam ( Deep Sea Bed ). Hal ini dilatarbelakangi dalam rangka membentuk satu kesatuan hukum di bidang hukum laut internasional. Dan untuk melindungi berbagai kepentingan dari negara-negara maka dibentuklah UNCLOS ( United Nations Convention on the Law of the Sea ) yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1982 di Jamaika. Salah satu masalah yang diatur dalam UNCLOS adalah mengenai penggunaan sumber daya laut di deep sea bed (dasar laut dalam) yang kemudian disebut Area. Sedangkan badan yang diberi tugas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi serta untuk mengatur segala sesuatunya di Area adalah International Sea Bed Authority . Dimana Authority memiliki kapasitas sebagai Internastional Legal Personality, memiliki badan-badan yang mandiri, memiliki hak istimewa dan hak kekebalan. Dalam rangka penelitian ini maka akan dicari penafsiran, bagaimanakah sebenarnya kedudukan International Sea Bed Authority ini dalam konteks hukum internasional, apakah International Sea Bed Authority termasuk sebagai organisasi internasional publik secara penuh, sebagai badan khusus PBB atau hanya sebagai lembaga yang melaksanakan pasal-pasal yang ada di dalam UNCLOS 1982. Dan juga bagaimana bentuk penyelesaian sengketa jika terjadi sengketa di Area. Dalam upaya mengetahui kedudukan Sea Bed Authority menurut hukum internasional dan bentuk penyelesaian sengketa di Deep Sea Bed . Maka metode pendekatan yang dipakai yuridis normatif yang berusaha untuk mencari kepastian tentang kedudukan International Sea Bed Authority menurut hukum internasional. Kemudian, seluruh data yang ada di analisa secara content analysis . Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Authority merupakan organisasi internasional yang pertama kali memiliki sumber daya dan wewenang penuh atas sumber daya tersebut. Jadi Authority bertindak atas nama suatu komunitas yang lebih besar dari pada hanya sebagai perwakilan negara-negara anggota. Authority berkedudukan sebagai wakil umat manusia secara keseluruhan yang secara tidak langsung menempatkan Authority berada di atas negara-negara. Dan Negara-negara peserta Konvensi wajib untuk menyelesaikan sengketa tentang interpretasi dan implementasi (penerapan) Konvensi secara damai. Setiap sengketa dapat diajukan kehadapan Mahkamah Hukum Laut Internasional ( International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS ) yang didirikan berdasarkan Konvensi ini; ke Mahkamah Internasional ( International Court of Justice/ICJ ); melalui badan arbitrase; atau konsiliasi.

English Abstract

In this minithesis, writer discuss about Position of Sea Bed Authority issues, due to organitation international law and the dispute solving form if there were a deep sea bed dispute. The background is to make a unity of law in the international law of sea. In order to protect many countries interests later formed UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) which officially valid on December 10 th, 1982 in Jamaica. One of issues arranged in UNCLOS is about the use of sea resources at the deep sea bed which latter called Area. The organization obliged to explore and exploit and arrange anything at the Area is International Sea Bed Authority. Where Authority have the capacity as the International Legal Personality, which have independent agencies, have privilege and immunity rights. In this research frame, it will find the settlement, how the position of International Sea Bed Authority in the context of international law, whether it is included as a fully international public organization, as special agency of UN or as an institution which merely implemented the articles contained in the UNCLOS 1982 and how the form of dispute solving if there is any dispute in the Area. In effort to know the position of Sea Bed Authority due to international Law and dispute accomplishment at the Deep Sea Bed. Approaching method used is juridical normative in order to sought certainty position of International Sea Bed Authority due to international law. Finally, all the data analyzed by content analysis. Based on the result of the research, the writer obtained the answer of the existing issues that Authority is the first international organization had the resource and fully authorized on the resources. So authority act on behalf of greater community than as merely member representatives. Authority held as the human being’s representative as a whole, which indirectly positioned it above other member countries. All-participant countries in the Convention have to solve the dispute on Convention interpretation and implementation peacefully. Each dispute could be claimed to International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) which established based on this Convention; to International Court of Justice (ICJ); through arbitrage agency; or conciliation.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/6/050700747
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 18 Jun 2009 09:25
Last Modified: 29 Oct 2021 03:59
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109990
[thumbnail of 050700747.pdf]
Preview
Text
050700747.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item