Tindakan Kreditur terhadap Debitur Wanprestasi dan “melarikan diri” atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Kebendaan : studi kasus pada Bank BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dan BPR Man

ErensRobertSeptian (2007) Tindakan Kreditur terhadap Debitur Wanprestasi dan “melarikan diri” atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Kebendaan : studi kasus pada Bank BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dan BPR Man. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, peneliti mengangkat judul Tindakan Kreditur terhadap Debitur Wanprestasi dan "melarikan diri" atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Kebendaan (Studi Kasus pada Bank BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dan BPR Mandiri Adiyatra), Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) Bagaimana tindakan kreditur terhadap debitur yang wanprestasi maupun terhadap obyek jaminan kebendaan dalam hal debitur "melarikan diri", (2) Apa hambatan dan upaya dari kreditur dalam melakukan tindakan terhadap debitur wanprestasi dan "melarikan diri" maupun terhadap jaminan kebendaan yang dijaminkan oleh debitur. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris , yaitu untuk mengetahui tindakan kreditur terhadap debitur wanprestasi dan "melarikan diri". Dari hasil penelitian lapangan diperoleh data dari tahun 2005-2006, sebagai berikut : Terdapat 1.422 nasabah, dari jumlah nasabah tersebut terdapat 79 nasabah yang bermasalah kemudian diambil sampel 16 nasabah (responden) termasuk di dalamnya 2 (dua) nasabah yang "melarikan diri" di BPR Artha Kanjuruhan (BAK), dan di BPR Mandiri Adiyatra (BMA) terdapat 2.451 nasabah, dari jumlah tersebut terdapat 105 nasabah yang bermasalah, kemudian diambil sampel 21 nasabah (responden) termasuk didalamnya 2 (dua) nasabah yang "melarikan diri". Tindakan kreditur untuk menyelesaikan debitur wanprestasi adalah melakukan penyelamatan maupun penyelesaian kredit. Proses penyelamatan kredit, dengan tindakan, meliputi pendekatan dengan debitur, 3R (rescheduling, reconditioning , dan restructuring ), dan penggunaan asuransi kredit. Sedangkan, dalam melakukan penyelesaian kredit dilakukan secara eksekusi, baik melalui penjualan dibawah tangan, maupun melalui lelang di Pengadilan Negeri atau KP2LN. Adapun debitur yang jaminannya dilakukan penjualan dibawah tangan pada BAK sejumlah 1 (satu) orang (6,25%) dan belum pernah melakukan eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia (0%), pada BMA berjumlah 6 (enam) orang (28,57%) untuk penjualan dibawah tangan dan 2 (dua) orang untuk eksekusi Hak Tanggungan, serta 1 (satu) orang untuk Jaminan fidusia. Khusus untuk data debitur yang "melarikan diri", tindakan yang dilakukan oleh kreditur adalah pendekatan dari 0,14% jumlah nasabah BAK dan 0,08% jumlah nasabah BMA. Hambatan kreditur baik BAK maupun BMA terhadap debitur wanprestasi dan "melarikan diri" serta barang jaminan debitur, meliputi tidak kooperatifnya debitur maupun keluarga/kerabat debitur, sulitnya penjualan dibawah tangan dan eksekusi barang jaminan debitur (baik dari Pengadilan Negeri maupun PUPN/KP2LN), tidak dapat dilakukannya upaya 3R, penolakan dan upaya menghalang-halangi dari debitur dalam melakukan pengambilan barang jaminan. Upaya mengatasi hambatan tersebut, tergantung kondisi lapang dan dilihat resiko (efek samping) dari upaya tersebut terhadap debitur atau jaminannya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/4/050700429
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 29 Jun 2009 08:58
Last Modified: 29 Oct 2021 03:47
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109988
[thumbnail of 050700429.pdf]
Preview
Text
050700429.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item