Kajian Yuridis tentang Proses Penyelesaian Sengketa di World Trade Organization (WTO) Menurut Perspektif Negara Berkembang

ListyaAnggraeniP (2007) Kajian Yuridis tentang Proses Penyelesaian Sengketa di World Trade Organization (WTO) Menurut Perspektif Negara Berkembang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Di dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai proses penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO) menurut perspektif negara berkembang. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya perdagangan internasional demikian pula dengan sengketa, khususnya pada negara berkembang yang ingin memajukan perekonomiannya. Organisasi internasional yang paling populer dalam perdagangan adalah WTO. Proses penyelesaian sengketa menjadi hal penting dalam WTO, maka proses penyelesaian sengketa pun harus sesuai dengan keadaan masing-masing anggota organisasi tersebut. Negara berkembang yang berjumlah 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota WTO perlu mendapat perhatian yang khusus dalam hal penyelesaian sengketa. Perspektif negara berkembang dalam pemenuhan kepentingannya dalam penulisan ini diukur dari tuntutannya di Putaran Doha, karena sampai saat ini Putaran tersebut merupakan Putaran terakhir WTO, salah satu agenda yang belum terselesaikan adalah mengenai penyelesaian sengketa. Untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa menurut perspektif negara berkembang, maka perlu analisis mengenai kesesuaian proses penyelesaian sengketa di WTO. Setelah itu, barulah dianalisis konsep yang tepat untuk memperoleh proses penyelesaian sengkata menurut perspektif negara berkembang. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta normatif secara obyektif. Kemudian, seluruh bahan hukum yang ada dianalisis secara analisis isi ( content analysis ). Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, di dalam Putaran Doha disepakati tentang perbaikan proses penyelesaian sengketa. Perundingan yang dilakukan untuk memperbaiki dan mengklarifikasi Dispute Settlement Understanding (DSU) yaitu Persetujuan Penyelesaian Sengketa WTO. Perundingan akan mencakup kegiatan untuk mempercepat proses sengketa, mengupayakan agar prosesnya transparan, sengketa dengan banyak pihak, dan membantu negara-negara berkembang untuk dapat memahami dan memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa dimaksud, serta memenuhi tuntutan-tuntutannya, yaitu: biaya litigasi, serta ketentuan khusus dan berbeda lainnya: give special attention , sufficient time , RPT (reasonable period of time) . Konsep proses penyelesaian sengketa menurut perspektif negara berkembang yang sebaiknya diterapkan di WTO, antara lain, mempercepat waktu penyelesaian sengketa dengan memperbaiki redaksional Pasal 6 ayat (1), menerapkan prinsip penyelesaian sengketa fast and effective . Memperbaiki redaksional Pasal 9 yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa dengan banyak pihak. Untuk mencapai persidangan yang terbuka dan transparan maka sebaiknya ditambahkan ketentuan tentang transparansi dalam Annex 2 DSU , juga memberikan kesempatan kepada negara anggota dan masyarakat untuk meninjau argumen dan bukti-bukti yang diberikan dipersidangan, menerapkan prinsip transparency (Pasal 10 GATT), serta menerapkan prinsip fair and mutually acceptable . Memperingan biaya litigasi, dilakukan dengan menambahkan ketentuan tentang biaya pada Annex 2 DSU , membebankan biaya penyelesaian sengeketa pada tergugat, memindahkan proses penyelesaian sengketa di ibukota negara berkembang, dan menerapkan prinsip fair . Mengenai give special attention , dilakukan dengan memperbaiki redaksional Pasal 4 ayat (10) dan memaksimalkan proses hearing . Mengenai pemberian sufficient time , dilakukan dengan memperbaiki redaksional Pasal 12 ayat (10), memberikan waktu yang cukup dan memungkinkan kepada negara berkembang untuk menyiapkan dan mengemukakan compromise (pernyataan), menerapkan prinsip mutually acceptable . Untuk RPT diperbaiki dengan memperbaiki redaksional pasal 21 (2), dan menerapkan prinsip fair and mutually acceptable . Untuk semuanya diatas juga harus ditambahkan prinsip preferensi terhadap negara berkembang. Selain itu, dapat ditambahkan pula mengenai kesepakatan-kesepakatan WTO harus mengandung ketentuan khusus bagi kepentingan negara-negara berkembang, adanya Committee on Trade and Development yang beranggotakan seluruh negara anggota WTO mengawasi pelaksanaan ketentuan ini, serta sekretariat WTO menyediakan bantuan teknis bagi negara-negara berkembang, terutama berupa pelatihan ( training ) dalam berbagai hal.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/355/050900183
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 06 Feb 2009 09:55
Last Modified: 29 Oct 2021 03:21
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109986
[thumbnail of 050900183.pdf]
Preview
Text
050900183.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item