Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Kontraktor dari Wanprestasi Perjanjian Pemborongan pekerjaan bangunan rumah yang dilakukan oleh Developer : studi di CV. Kalisongo Jaya Kabupaten Malang

EndahNurAnggraeni (2007) Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Kontraktor dari Wanprestasi Perjanjian Pemborongan pekerjaan bangunan rumah yang dilakukan oleh Developer : studi di CV. Kalisongo Jaya Kabupaten Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Kontraktor Dari Wanprestasi Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Bangunan Rumah Yang Dilakukan Oleh Developer. Hal ini dilatar belakangi pembangunan perumahan di Malang yang berkembang. Developer sebagai pengguna jasa bekerjasama dengan kontraktor dalam perjanjian pemborongan pekerjaan bangunan, tetapi kenyataannya kontraktor sering dirugikan developer. Tujuan dari penelitian adalah mendeskripsikan bentuk - bentuk wanprestasi, menganalisis model penyelesaian dari wanprestasi, dan upaya perlindungan hukum oleh AKSINDO terhadap kontraktor bila developer melakukan wanprestasi perjanjian tersebut. Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis yaitu penelitian pada kenyataan di lapangan. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu memperhatikan data dan bahan hukum yang diperoleh lalu dianalisis dalam kerangka berpikir untuk mendapatkan jawaban permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa developer melakukan wanprestasi yaitu developer terlambat membayar karena pembeli melakukan wanprestasi pada developer yang berupa tidak membayar angsuran rumah yang sudah dipesan. Bentuk wanprestasi lain adalah apabila ada yang meminta tambahan pekerjaan padahal sebelumnya tidak dicantumkan dalam kontrak pada waktu penawaran pekerjan. Wanprestasi ketiga adalah developer terlambat membayar angsuran pada kontraktor karena belum dipenuhinya syarat – syarat dari bank untuk pembiayan bangunan tersebut. Kemudian model penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pemborongan pekerjaan bangunan rumah yang dilakukan oleh developer terhadap kontraktor adalah menggunakan penyelesaian sengketa non litigasi/diluar pengadilan dengan cara musyawarah yaitu negosiasi. Bila tidak terdapat kata sepakat maka penyelesaiannya melalui pengadilan. Bila developer terlambat membayar maka diberi tenggang waktu sampai termin berikutnya, untuk penambahan pekerjaan diberi waktu pelunasan paling lambat dua bulan selesainya pekerjaan tambahan, dan terlambat membayar karena belum dipenuhinya syarat – syarat dari bank untuk pembiayaan bangunan tersebut maka akan dipenuhi sampai batas akhir waktu yang tentukan. Selagi menunggu keputusan perselisihan maka atas permintaan Direksi Pengawas Pekerjaan, pemborong dapat meneruskan pekerjaan. AKSINDO sebagai asosiasi yang mempunyai kepentingan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi melakukan perlindungan hukum apabila anggotanya mengadukan kasus tersebut. Dari fakta yang ada, maka diharapkan dalam praktek pemborongan pekerjaan kontraktor lebih berhati – hati dengan tidak menyelesaikan pekerjaan tanpa termin atau angsuran pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Tidak sembarangan melakukan penambahan pekerjaan jika tanpa kontrak tertulis. Selanjutnya AKSINDO lebih berperan aktif tidak hanya menunggu kasus terjadi atau ada laporan sebelumnya dari anggotanya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/310/050800062
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 22 Jan 2008 09:42
Last Modified: 29 Oct 2021 01:29
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109948
[thumbnail of 050800062.pdf]
Preview
Text
050800062.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item