Pengaturan Pengelolaan Daerah Resapan Air Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001 – 2011 dan Perda Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Konservasi Air

DwiCandraPalupi (2007) Pengaturan Pengelolaan Daerah Resapan Air Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001 – 2011 dan Perda Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Konservasi Air. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pesatnya kegiatan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan seringkali mengabaikan upaya konservasi sumber daya alam, khususnya air, dimana Kota Malang yang mempunyai fungsi peranan regional sebagai Pusat Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) Malang – Pasuruan, yakni sebagai pusat perdagangan, jasa, dan industri. Hal ini membawa akibat terjadi perubahan fungsi pada RTH yang peruntukannya untuk daerah resapan air dan paru-paru kota. RTH Kota Malang yang tersisa sekarang hanya tinggal 4 persen dari seluruh luas wilayah yang mencapai 110,06 kilometer persegi. Sedangkan lahan resapan air hanya tinggal 40 persen sehingga menyebabkan banyak munculnya genangan air bahkan banjir di sejumlah kawasan di Kota Malang. Oleh karena itu perlu adanya penegakan hukum bagi setiap orang yang melanggar rencana tata ruang, terutama yang melakukan alih fungsi lahan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisis pengaturan mengenai pengelolaan daerah resapan air berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001-2011 dan Perda Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Konservasi Air, untuk menganalisis penegakan hukum yang sebenarnya dan tindakan yang seharusnya dilakukan pemerintah Kota Malang dalam mengantisipasi berkurangnya daerah resapan air akibat alih fungsi lahan.. Penulisan ini adalah penulisan hukum dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik analisis isi (content analysis) terhadap perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan daerah resapan air. Hasil kesimpulan menunjukkan bahwa pengelolaan daerah resapan air sudah ada dan diatur didalam Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 dan Perda Kota Malang Nomor 17 tahun 2001. Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai pengelolaan RTH sebagai daerah resapan air, yaitu yang diatur didalam Pasal 20 ayat 5; Pasal 18; 19; dan 20 ayat 6. Pengaturan pengelolaan daerah resapan air didalam Perda Kota Malang Nomor 17 tahun 2001 diatur didalam Pasal 4; Pasal 6; Pasal 9; 10; 11; dan 12. Hal ini sudah jelas antara Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 dan Perda Kota Malang Nomor 17 tahun 2001 sama-sama terdapat keselarasan tentang konsep pengelolaan daerah resapan air, namun dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut masih banyak ditemukan penyimpangan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu sudah seharusnya jika dilakukan upaya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu diperlukan adanya tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Kota Malang dalam mengantisipasi alih fungsi lahan akibat kegiatan pembangunan adalah dengan cara 1). Meninjau ulang ijin pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh pejabat dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Malang, apakah ijin tersebut sudah memenuhi semua syarat-syarat kegiatan mendirikan bangunan yang telah ditentukan; 2). Setiap orang atau badan/lembaga yang melakukan rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi ketentuan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang berlaku; 3). Memperketat pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; 4). Aparat pemerintah Kota Malang (lingkungan) harus menindak tegas setiap pemilik dan atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban fungsi, dan atau persyaratan, dan atau penyelenggaraan bangunan gedung dan atau bangunan lainnya; 5). Menindak tegas setiap aparat pemerintah Kota Malang yang melakukan pelanggaran rencana tata ruang wilayah yang sudah ditentukan dalam Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/304/050800031
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 17 Jan 2008 13:58
Last Modified: 29 Oct 2021 01:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109942
[thumbnail of 050800031.pdf]
Preview
Text
050800031.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item