TheoEPSinurat (2008) Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Efek Obligasi Apabila Terjadi Default Oleh Emiten Dalam Kegiatan Pasar Modal (Studi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Jakarta. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penelitian dilatarbelakangi karena Pasar Modal merupakan salah satu sarana penting untuk mengerahkan rakyat guna berpartisipasi dalam proses pembangunan. Resiko yang paling banyak terjadi dalam kegiatan pasar modal adalah resiko gagal bayar (default) yang dilakukan oleh emiten. Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 (UUPM), dapat mengakomodasi kebutuhan perkembangan dari industri Pasar Modal Modern. Bapepam-LK adalah lembaga yang oleh UUPM diberikan kewenangan untuk membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal. Untuk itu maka rumusan masalah yang akan diangkat penulis dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi investor pemegang efek obligasi apabila terjadi default oleh emiten, (2) Upaya apa yang dapat dilakukan oleh investor pemegang efek obligasi apabila terjadi default oleh emiten. Tujuan penulisan skripsi ini adalah : (1) untuk menganalisis perlindungan hukum bagi investor pemegang efek obligasi apabila terjadi default oleh emiten, (2) untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor pemegang efek obligasi apabila terjadi default oleh emiten. Maka metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi investor pemegang efek obligasi dan upaya yang dapat dilakukan investor apabila terjadi default, sedangkan teknik analisa datanya dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi investor obligasi selain diatur di dalam KUHPerdata, secara khusus diatur dalam UUPM. Yang menjadi dasar perjanjian obligasi adalah prospektus, dan hal-hal mengenai prospektus diatur dalam UUPM. Oleh karena itu Prospektus melalui induknya yaitu UUPM mengatur perlindungan hukum terhadap pemegang efek obligasi. Apabila terjadi default oleh emiten maka upaya yang dapat dilakukan oleh investor adalah dengan melakukan upaya hukum dan upaya non-hukum. Melakukan upaya hukum misalnya dengan menuntut ganti rugi emiten. Sedangkan non hukum, meminta waliamanat untuk melaksanakan RUPO dan meminta pelunasan pada saat melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi. Menyikapi permasalahan diatas, maka kiranya pemerintah khususnya Bapepam-LK lebih aktif dan tegas dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam kegiatan pasar modal.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/301/050703306 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 07 Jan 2008 09:56 |
Last Modified: | 29 Oct 2021 01:24 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109940 |
Preview |
Text
050703306.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |