Studi Komparasi antara Gadai (pand) dengan Gadai Syariah (rahn) : kajian Normatif Hukum Jaminan berdasar KUHPerdata dan Hukum Islam

AlFinoMarthabima (2007) Studi Komparasi antara Gadai (pand) dengan Gadai Syariah (rahn) : kajian Normatif Hukum Jaminan berdasar KUHPerdata dan Hukum Islam. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai perbandingan gadai (pand) berdasar KUHPerdata dengan gadai syariah (rahn) berdasar Hukum Islam. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi dengan banyak bermunculan produk berbasis syariah terutama gadai syariah (rahn) yang dilaksanakan oleh Perum Pegadaian dimana pada dasarnya gadai syariah (rahn) yang menggunakan prinsip syariah tidak sesuai dengan gadai (pand) yang biasa dilayani oleh Perum Pegadaian. Berdasarkan pada fakta terdapatnya ketidaksesuaian tersebut juga mempengaruhi ketidaksesuaian sistem antara gadai (pand) berdasar KUHPer yang juga berlaku pada gadai syariah (rahn) berdasar hukum Islam. Oleh karena itu pada karya tulis ini mengangkat rumusan masalah; Bagaimana komparasi antara gadai (pand) dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) dengan gadai syariah (rahn) dalam hukum Islam ditinjau dari : azas-azas hukum perjanjian, azas-azas hukum jaminan, serta akibat hukum bagi penerima dan pemberi gadai. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif untuk membandingkan gadai (pand) menurut pasal 1150 sampai dengan 1160 KUHPerdata tentang gadai dan gadai syariah (rahn) menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25 Tahun 2002 tentang Rahn ditinjau dari azas hukum perjanjian, azas hukum jaminan dan akibat hukum bagi pemberi dan penerima gadai. Berdasarkan hasil penelitian, ketidaksesuaian azas yang mengatur gadai (pand) dan gadai syariah (rahn) disebabkan adanya perbedaan sistem hukum gadai yang mengatur masing-masing gadai. Sehingga dengan adanya perbandingan gadai (pand) dan gadai syariah (rahn) timbul persamaan dan perbedaan dalam hal azas hukum perjanjian, azas hukum jaminan dan akibat hukum bagi pemberi dan penerima gadai. Dari segi azas hukum perjanjian terdapat persamaan azas keseimbangan atau keadilan dalam perjanjian dan azas kebebasan setiap individu dalam membuat perjanjian. Perbedaannya adalah dalam gadai (pand) tidak terdapat nilai-nilai religi dalam penerapan azasnya sedangkan dalam gadai syariah sangat kental nilai religinya karena berdasarkan hukum agama Islam. Dari segi azas hukum jaminan tidak terdapat persaman antara keduanya, gadai (pand) menggunakan azas hukum khusus yang sifatnya lebih spesifik sedangkan gadai syariah (rahn) menggunakan azas hukum umum karena hukum jaminan menurut Hukum Islam mencakup ruang lingkup hukum perdata dan hukum pidana. Dari segi akibat bagi pemberi dan penerima gadai persamaannya ialah dalam kedua macam gadai baik penerima gadai memiliki hak menjual sendiri obyek gadai apabila pemberi gadai cidera janji. Sedangkan perbedaannya adalah bahwa dalam gadai (pand) lebih mementingkan kepentingan penerima gadai sebagai pihak kreditur. Karena aturan dalam KUHPerdata sebagai peninggalan Hukum Barat dilihat dari segi pembidangannya bersifat individualis dan liberalis. Sedangkan gadai syariah (rahn) prinsipnya ialah prinsip tolong menolong (ta’awun) dan bertujuan untuk membantu sesama sehingga tidak ada pembedaan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/292/050703212
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 Dec 2007 14:01
Last Modified: 28 Oct 2021 07:51
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109933
[thumbnail of 050703212.pdf]
Preview
Text
050703212.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item