Pengaturan bentuk Badan Hukum Credit Union ditinjau dari Model Law for Credit Union dibandingkan dengan bentuk Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentan

IzukoOscarAssafi (2007) Pengaturan bentuk Badan Hukum Credit Union ditinjau dari Model Law for Credit Union dibandingkan dengan bentuk Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada dasarnya CU merupakan salah satu jenis dari Koperasi Di indonesia, pengaturan CU “dimasukkan” kedalam bentuk KSP yang pengaturannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995, dengan alasan CU “disamakan” dengan KSP yang ada di Indonesia. Padahal World Council of Credit Union telah mengeluarkan peraturan mengenai Credit Union yaitu Model Law for Credit Union. Pengajuan RUU tentang KSP akan “mencontoh” bentuk CU yang ada dalam Model Law for Credit Union. Bentuk CU memiliki karakteristik yang dapat menjadi lembaga intermediary, lengkap dengan design pengawasan, dan lembaga rehabilitasi. Penelitian ini akan membahas permasalahan mengenai bentuk CU di Indonesia, perbandingan keorganisasian antara PP dengan Model Law for Credit Union dan faktor hukum pendukung dan penghambat diterapkannya cu di Indonesia. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif untuk mengkaji permasalahan yang ada. Credit Union di Indonesia berbentuk badan hukum, karena sementara tunduk pada PP No. 9 Tahun 1995. Menurut peneliti, hal ini tidaklah dibenarkan. Pemerintah seharusnya merancang peraturan mengenai CU yang sesuai dengan Model law for Credit Union, karena selain Indonesia merupakan anggota dari WOCCU, Model Law for Credit Union tersebut merupakan salah satu hukum internasional. Sehingga status badan hukum CU akan jelas. Ada beberapa perbedaan pengaturan CU dengan KSP, yang berkaitan dengan bentuk badan hukum dan kegiatan usahanya. Menurut Model Law for Credit Union, sebuah CU memiliki PEARLS sebagai pengukur tingkat kesehatan, Asuransi Kredit, jasa keuangan lain, tak terbatasnya jumlah minimal pendirian CU, memberikan kredit hanya pada anggota CU, adanya sanksi pidana maupun perdata, Central Finance Facility, aturan Rehabilitasi Kepailitan, Stabilization Fund, dan beberapa perbedaan lainnya. Terdapat faktor-faktor hukum pendukung penerapan CU di Indonesia antara lain dengan tidak adanya aturan yang mengatur diluar aturan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995, maka CU dapat menggunakan aturan dalam Buku ke-III KUH-Perdata dalam hal perikatan terhadap pihak ketiga. Faktor lain adalah akan timbulnya ”Bank Koperasi”, yang sehingga CU dapat mempertahankan nilai-nilai dan prinsipnya. Sedangkan faktor hukum penghambatnya adalah ketidakjelasanstruktur organisasi ekstern, sehingga kurangnya pembinaan dari Pemerintah, ketidakjelasan nama yang harus dicantumkan, dan ancaman sanksi pidana karena memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia dalam hal menghimpun dana dari masyarakat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/287/050703207
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 Dec 2007 10:46
Last Modified: 28 Oct 2021 07:15
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109928
[thumbnail of 050703207.pdf]
Preview
Text
050703207.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item