Pengawsan Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

AdityaRamadhanLawado (2007) Pengawsan Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pengambilan judul ini dilatarbelakangi oleh keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan wewenang dari Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik di antara lembaga kekuasaan kehakiman, termasuk Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai lembaga yang superbody yang tidak bisa diawasi oleh lembaga negara lain, sehingga sitem checks and balances tidak bisa berjalan dengan semestinya. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan menganalisis subtansi hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi. Dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkumpul kemudian dilakukan studi pustaka dan content analysis, dimana dilakukan penelusuran terhadap berbagai literatur maupun dokumen yang akan diuraikan dan dihubungkan dengan permasalahan sehingga dapat disajikan penulisan sistematis yang menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang telah dirumuskan diatas. Dalam penulisan ini, menganalisa beberapa undang-undang yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang ada, diantara undang-undang yang dianalisa adalah: Undang-Undang No.22 Tahun 2004 (Komisi Yudisial); UndangUndang No.4 Tahun 2004 (Kekuasaan Kehakiman); Undang-Undang No.24 Tahun 2003 (Mahkamah Konstitusi). Ternyata dalam analisa, penulis tidak ditemukan pasal-pasal yang mengatur tentang pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi secara terperinci dan tegas. Setelah melakukan analisa, penulis berkesimpulan bahwa: masih rancunya peraturan yang mengatur pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun undang-undang sebagai pelaksananya; pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi hanya bersifat internal yang dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan yang beranggotakan hakim Mahkamah Konstitusi itu sendiri; tidak terdapat pengawasan ekseternal terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga pelaksanaan checks and balances tidak berjalan dengan semestinya. Dari analisa dan kesimpulan yang ada, penulis mengusulkan: restrukturisasi terhadap lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung) maupun Komisi Yudisial, sehingga bisa jelas wewenang dan kedudukan dari masing-masing lembaga tersebut; revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, sehingga pembatasan wewenang dari Mahkamah Konstitusi bisa jelas; untuk mengatasi kekosongan hukum dalam hal pengawasan terhadap prilaku hakim, sebaiknya pemerintah mengeluarkan undang-undang yang baru terkait dengan pengawasan hakim .

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/281/050703169
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 06 Dec 2007 08:59
Last Modified: 28 Oct 2021 07:11
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109922
[thumbnail of 050703169.pdf]
Preview
Text
050703169.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item