Perlindungan Hukum Terhadap Plasma yang Dirugikan Perusahaan Inti Dalam Perjanjian Kemitraan Usaha Ayam Pedaging : studi di P.T. Mitra Unggas Sejati Malang

LindungRagaSukma (2007) Perlindungan Hukum Terhadap Plasma yang Dirugikan Perusahaan Inti Dalam Perjanjian Kemitraan Usaha Ayam Pedaging : studi di P.T. Mitra Unggas Sejati Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Judul skripsi ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Plasma Yang Dirugikan Perusahaan Inti Dalam Perjanjian Kemitraan Usaha Ayam Pedaging (Studi di PT. Mitra Unggas Sejati Malang). Adapun permasalahan yang dirumuskan, Pertama adalah menyangkut bentuk tindakan perusahaan inti yang merugikan plasma. Kedua , menyangkut upaya perlindungan hukum yang dilakukan plasma yang dirugikan oleh perusahaan inti. Penelitian ini dilakukan di PT. Mitra Unggas Sejati Malang dan Plasmanya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendeskripsikan bentuk tindakan perusahaan inti yang merugikan plasma dan menganalisis upaya perlindungan hukum yang dilakukan plasma yang dirugikan oleh perusahaan inti. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Ada dua jenis data dalam penelitian ini, yaitu data primer dan data sekunder. Responden penelitian ini terdiri dari peternak plasma yang terikat kontrak dengan perusahaan inti (P.T. Mitra Unggas Sejati) selama tahun 2006 yaitu berjumlah 75 orang. Penelitian ini adalah penelitian sampel dengan menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 20% dari jumlah populasi yaitu sebanyak 15 orang plasma (responden). Berdasarkan hasil wawancara didapatkan 3 variabel point jawaban, pertama , pemahaman plasma terhadap tindakan inti, sebagai berikut: (1) 3 orang (20%) plasma menyatakan Inti tidak memberikan penjelasan kandungan mutu sapronak; (2) 15 orang (100%) plasma menyatakan inti tidak transparan dalam menjelaskan jaminan keuntungan; (3) 5 orang (33,33%) plasma menyatakan inti menunda melakukan panen ternak; (4) 6 orang (40%) plasma menyatakan inti tidak segera menjual ayam sakit; (5) 15 orang (100%) plasma menyatakan inti tidak melibatkan plasma dalam menentukan harga jual ternak; dan 7 orang (46,67%) plasma menyatakan inti tidak memberitahu tempat pemasaran. Kedua, pemahaman plasma terhadap isi kontrak, sebagai berikut: 13 orang (86,67%) plasma menyatakan tidak membaca isi kontrak. Ketiga, upaya plasma untuk mempertahankan haknya, sebagai berikut: (1) 3 orang (20%) plasma menyatakan untuk mengetahui mutu sapronak dengan uji laboratorium; (2) 15 orang (100%) plasma menyatakan mencari informasi sendiri jaminan keuntungan; (3) 6 orang (40%) plasma menyatakan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui tingkat kesehatan ayam; (4) 7 orang (46,67%) plasma menyatakan mencari informasi sendiri tempat pemasaran; dan (5) 15 orang (100%) plasma menyatakan mencari informasi kepada inti untuk mengetahui harga jual hasil produksi. Berdasarkan analisis deskriptif kualitatif, hasil penelitian dapat dikategorikan sebagai berikut: 1. Bentuk tindakan perusahaan inti yang terbukti merugikan plasma, yaitu: (a) Tidak memberikan penjelasan kandungan mutu sapronak. Tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindakan wanprestasi (pelanggaran kontrak yang dilakukan inti). Serta tindakan perbuatan melawan hukum (sebab diluar kontrak yang dilakukan inti); (b) Tidak Transparan Dalam Menjelaskan Jaminan Keuntungan Terhadap Plasma. Tindakan ini dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum; (c) Tidak Segera / Menunda Melakukan Panen Ternak. Tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindakan wanprestasi; (d) Tidak segera menjual ayam yang sakit. Tindakan ini dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum; (e) Tidak melibatkan plasma dalam menentukan harga jual dan tempat pemasaran hasil produksi. Tindakan ini dapat dikualifisir sebagai praktek monopoli. 2. Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan plasma adalah sebagai berikut: a. Upaya perlindungan hukum preventiv, sebagai berikut: (1) Plasma memilih mitra bisnis secara selektif; (2) Plasma harus dapat memahami isi kontrak; (3) Plasma memanfaatkan jasa konsultan, dan (4) Plasma memanfaatkan jasa negosiator. b. Upaya perlindungan hukum represif, sebagai berikut: (1) Wanprestasi, yaitu negosiasi ulang dengan pihak inti, dilakukan plasma sebanyak 5 orang (33,33%). Berdasarkan hasil penelitian lapangan, tidak ada satu pun plasma yang melakukan gugatan wanprestasi melalui pengadilan; (2) Perbuatan Melawan Hukum, berdasarkan hasil penelitian lapangan ternyata tidak satu pun plasma yang melakukan gugatan perdata PMH melalui pengadilan; (3) Praktek Monopoli, Berdasarkan hasil penelitian lapangan, tidak ada satupun plasma yang melapor pada KPPU. Berdasarkan hasil penelitian tersebut disarankan bahwa untuk menghasilkan kerjasama kemitraan yang baik harus terdapat kecermatan dalam berkontrak, itikad baik dari para pihak dan me-review isi perjanjian. Serta hendaknya mengoptimalkan peranan pemerintah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/26/050700897
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 30 Jun 2009 10:51
Last Modified: 28 Oct 2021 07:11
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109921
[thumbnail of 050700897.pdf]
Preview
Text
050700897.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item